Anak VS Ibu Kandung, Hakim Sarankan Saling Maafkan
Jadi saya saranakan, sampeyan bertiga berdamai dengan pelapor. Persoalan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah
Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Ny Artija (70) warga Lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (28/3/2013).
Perempuan tua itu harus mengikuti persidangan setelah terseret kasus yang melibatkan anak dan cucunya, Ismail (50) dan M Syafi'i (25).
Ismail dan Syafi'i dituduh menebang kayu tanpa izin hingga dilaporkan ke Mapolsek Sumbersari pada Agustus 2012.
Yang melaporkan kasus penebangan kayu itu tidak lain adik Ismail sendiri yakni Ny Manisa (47) yang juga anak kandung Artija.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus anak kandung melawan ibunya menyarankan kedua belah pihak saling berdamai.
Ketua majelis hakim, Arie S Rantjoko mengatakan, persoalan itu sebenarnya persoalan dalam keluarga.
"Jadi saya saranakan, sampeyan bertiga berdamai dengan pelapor. Persoalan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah karena itu lebih baik untuk menjaga tali silaturarahmi," ujar Arie.
Saran itu disampaikan Arie saat memimpin persidangan kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (28/3/2013).
Terdakwa di kasus itu adalah Ny Artija (70), Ismail (50) dan M Syafi'i (25) warga Lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari.
Kasus itu dilaporkan oleh Manisa, yang tidak lain anak kandung Artija yang juga adik Ismail.
Manisa melaporkan kakak dan keponakannya dengan tuduhan menebang kayu di pekarangannya tanpa izin.
Pelaporan itu akhirnya menyeret sang ibu Artija karena penebangan itu atas suruhan Artija.
Kayu itu digunakan untuk memperbaiki rumah Ismail dan dapur Artija.
Arie menegaskan perselesaian secara musyawarah itu bisa dilakukan sendiri atau nanti dilakukan di dalam persidangan ketika kedua belah pihak bertemu.