Jumat, 3 Oktober 2025

PKPB Akan Mengkudeta KPU Pusat

Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Bantul berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitus

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto PKPB Akan Mengkudeta KPU Pusat
Logo partai PKPB

TRIBUNNEWS.COM BANTUL, - Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Bantul berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menyebutkan, bahwa anggota DPRD yang partainya tak lolos Pemilu 2014 mendatang wajib mengundurkan diri terlebih dahulu bila akan maju lagi sebagai caleg.

Hal ini disampaikan oleh, Ketua DPD PKPB Bantul, Agung Wisda dikantornya, Senin (25/3/2013). Menurut Agung, peraturan tersebut telah mengebiri hak-hak anggota dewan dari partai kecil yang kebetulan tak lolos seperti dirinya.

"Kami akan mengkudeta KPU, sebab hak-hak kami telah dikebiri dengan adanya peraturan KPU No 7 tahun 2013 pasal 19 tersebut," ujarnya.

Agung menjelaskan, dalam klausul yang disebutkan dalam pasal tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan anggota dewan yang lamanya lima tahun. "Kalau kami dipaksa mengundurkan diri karena peraturan KPU tersebut, maka pragtis, kami harus mundur setahun sebelum sumpah masa jabatan habis, yakni bulan Agustus besok. Lalu bagaimana dengan tugas rakyat yang telah dibebankan kepada kami," ungkapnya.

Agung pun menyebut, KPU Pusat terlalu sepihak dengan mengeluarkan peraturan no 7 tersebut. Bahkan, Agung juga menyebut hal ini sebagai gerakan partai besar untuk menyingkirkan partai-partai kecil yang tak lolos Pemilu 2014 mendatang.

"Materi sudah kami siapkan, rencana hari Kamis (28/3/2013) besok kami akan berangkat ke MK," jelasnya.

Sementara itu, anggota PKPB Bantul, Badawie menambahkan, bahwa langkah yang diambil PKBP Bantul untuk mengajukan judicial review ke MK sudah mendapat restu dari DPD PKPB DIY. "Kami sudah mendapat persetujuan dari pak Cahyo Purwanto, ketua DPD PKPB DIY. Teman-teman Kulonprogo, Sleman, dan Gunungkidul akan segera merapat untuk membuat konsep yang akan diajukan ke MK,"

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved