Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejari Periksa Eks Dirut PDAM Cianjur

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti periode 2007-2011

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Kejari Periksa Eks Dirut PDAM Cianjur
net
ilustrasi korupsi

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti periode 2007-2011, Yudi Junadi, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Kamis (14/3/2013).

Yudi diperiksa untuk pertama kalinya dalam kaitan penyalahgunaan dana operasional sebesar Rp 2,5 miliar selama menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Mukti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Haerdin, membenarkan jika Yudi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur selama tahun 2007-2011. Namun, kata Haerdin, Yudi menolak untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan meminta persyaratan untuk menjadikannya sebagai tersangka. Persyaratannya ada tiga dokumen yang harus ditunjukan dan membuktikannya bersalah dalam kasus korupsi," ujar Haerdin di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2013).

Dikatakan Haerdin, penolakan untuk diperiksa itu memang merupakan hak Yudi. Sebab pihaknya pun memiliki hak untuk tidak memenuhi permintaan Yudi yang harus mengeluarkan tiga dokumen yang dimintai Yudi.

"Untuk menjadikan seorang menjadi tersangka dan untuk melakukan pemeriksaan itu tidak bisa sembarangan. Yang jelas kami sudah punya bukti yang mengarah pada penetapan tersangka dan membuktikannya bersalah," ujar Haerdin.

Haerdin pun membantah jika penetapan dan pemanggilan Yudi untuk diperiksa ini ada intervensi dari pihak luar. Ia pun membantah jika ada kriminalisasi kepada kasus Yudi. Karena itu Haerdin tetap akan memanggil Yudi meski belum bisa menyebutkan jadwal pemeriksaannya.

"Kami akan terus lanjutkan pemeriksaannya sampai kasus ini selesai. Bahkan tanpa ada hasil dari pemeriksaan tersangka kasus ini bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan," ujar Haerdin.

Kepada wartawan yang menemuinya seusai pemeriksaan di Kejari Cianjur, Yudi mengaku bahwa kasus hukumnya merupakan kriminalisasi terhadapnya. Sebab ia tak pernah merasa diperiksa meski surat perintah penyidikannya turun 2012. Namun tiba-tiba ia dijadikan tersangka oleh pihak Kejari Cianjur.

"Karena itu saya menolak diperiksa oleh pihak Kejari Cianjur," ujar Yudi kepada wartawan usai pemeriksaan di Kejari Cianjur.

Di samping itu, kata Yudi, Kejari Cianjur tidak bisa memberikan surat yang membuktikannya melakukan tindak korupsi. Ketiga surat itu, surat hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), surat hasil gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), dan berita acara pemeriksaan.

"Saya bersedia diperiksa dan ditahan kalau kejaksaan memberikan tiga surat itu. Ketiga dokumen ini hak saya sebagai tersanagka. Bagaimana bisa saya bisa membela diri tanpa surat ini," ujar Yudi.(Tribun Jabar/cis)

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved