Rabu, 1 Oktober 2025

Mantan Karyawan PT DI Tuntut Uang Pensiun Rp 235 Miliar

Mereka menuntut pembayaran uang pensiun bagi 6.561 mantan karyawan PT DI senilai Rp 235 miliar.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Mantan  Karyawan  PT DI Tuntut Uang Pensiun Rp 235 Miliar
I;ustrasi menghitung uang

Mantan  Karyawan  PT DI Tuntut Uang Pensiun Rp 235 Miliar

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,  - Sejumlah mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/3/2013). Mereka menuntut pembayaran uang pensiun bagi 6.561 mantan karyawan PT DI senilai Rp 235 miliar.

"Kami menuntut hak pensiun kami harus segera dibayarkan," ujar Ketua Perwakilan Mantan Karyawan PT DI Donny H Wandra di PN Bandung, kemarin.

Selain menuntut hak uang pensiun, unjukrasa kali ini juga sekaligus untuk mengawal kasus gugatan perdata yang dilayangkan mantan karyawan PT DI terhadap PT DI, Presiden RI, dan DPR RI.

Mereka mengajukan gugatan ke PN Bandung karena menganggap para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang diputuskan MA pada 2005.

Berdasarkan putusan P4P, sebanyak 6.561 mantan karyawan PT DI berhak mendapatkan uang pensiun yang nilai totalnya mencapai Rp 435 miliar. Namun hingga kini baru dibayar sebanyak Rp 200 miliar. Ini artinya ada sebanyak Rp 235 miliar yang belum dibayarkan oleh PT DI.

"Yang dibayarkan PT DI baru sepertiga dari nilai total keseluruhan, jadi sisanya sebanyak duapertiga lagi belum dibayarkan," kata Donny.

Pada aksi unjukrasa kali ini, puluhan mantan karyawan PT DI berkumpul di depan pintu gerbang PN Bandung. Mereka membawa serta satu unir mobil bak terbuka yang disulap menjadi panggung untuk berorasi.

Tiga buah spanduk dipasang di sekitar mobil. Diantaranya bertuliskan "Bayar Uang Pensiun Kami atau Kami Tagih di Akhirat" dan "Para pencari keadilan (eks karyawan PT DI). (san)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved