Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Raffi Ahmad

Temannya Sudah Keluar dari Pusat Rehabilitasi, Raffi Ahmad Kok Belum?

Rekan-rekan Raffi Ahmad yang ikut ditangkap di kediamannya, 27 Januari silam, dan sama-sama ditempatkan di pusat terapi dan rehabilitasi BNN, Lido,

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Temannya Sudah Keluar dari Pusat Rehabilitasi, Raffi Ahmad Kok Belum?
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad saat akan dipindahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013). Akhirnya BNN memutuskan bahwa Raffi akan direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat setelah penangkapan tim BNN di kediaman Raffi bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1/2013) lalu. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Raffi Ahmad membacakan kesimpulannya dalam sidang praperadilan, Senin, (11/3/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam kesimpulannya, disebutkan rekan-rekan Raffi yang ikut ditangkap di kediamannya, 27 Januari silam, dan sama-sama ditempatkan di pusat terapi dan rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat, telah dikeluarkan. Saat ini mereka sudah berada di luar pusat rehabilitasi.

"Menjadi pertanyaan besar dalam persidangan ini, atas dasar apa, sehingga sampai saat ini pemohon (Raffi) menjadi satu-satunya orang yang masih ditempatkan di pusat rehabilitasi tersebut. Lalu atas dasar apa pula rekan-rekan pemohon tersebut telah dikeluarkan dari rehabilitasi," demikian tertulis dalam lembaran kesimpulan yang dibaca secara estafet oleh kuasa hukum Raffi yang diketuai oleh Hotma Sitompul, dalam persidangan.

Faktanya, lanjut tim kuasa hukum Raffi, di antara rekan pemohon (Raffi), yang telah dikeluarkan dari rehabilitasi tersebut ada yang dinyatakan positif menggunakan ganja, yang jelas diatur dan dilarang dalam Undang-undang Narkotika.

Dan, ada juga rekan pemohon yang dinyatakan positif menggunakan metilon. Namun seluruh rekan-rekan pemohon telah dikeluarkan dari rehabilitasi.

"Lantas mengapa pemohon masih ditempatkan direhabilitasi," tanya kuasa hukum Raffi.

Pihaknya telah memperoleh rehabilitasi bahwa rekan-rekan Raffi dikeluarkan dari rehabilitasi karena kondisinya telah sehat. Padahal, rekan-rekan Raffi sedari awal memang kondisinya sehat. Begitu pula dengan Raffi yang sejak awal menolak ditempatkan di rehabilitasi.

"Selama ditempatkan di rehabilitasi, terhadap pemohon tidak pernah dilakukan tindakan medis apapun. Sehingga keterangan termohon yang menyatakan telah melakukan detoksifikasi dan sejumlah tindakan medis terhadap pemohon adalah tidak benar," tambahnya.

Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Kusman Suriakusumah, Senin, (11/3/2013), saat dihubungi wartawan rupanya enggan menanggapi kesimpulan tersebut. Menurutnya, hal itu tidak ada kaitannya dengan proses sidang praperadilan. "Itu enggak ada hubungannya," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved