Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Wamenag Nasaruddin Terancam Dipecat Tak Hormat
Irjen Kementerian Agama (Kemenag), M Jasin menyerahkan penuh kepada KPK terkait keterlibatan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Kementerian Agama (Kemenag), M Jasin menyerahkan penuh kepada KPK terkait keterlibatan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kasus dugaan korupsi pengurusan proyek Alquran dan laboratorium Mts.
"Kami menyerahkan seluruhnya kepada KPK. Kan KPK lebih mengetahui hal ini," kata Irjen Kemenag, M Jasin di kantor KPK, Selasa (5/3/2013).
Mantan Wakil Ketua KPK tersebut menegaskan, sanksi pemecatan bisa diberikan kepada Nasaruddin, jika memang KPK memutuskan mantan Dirjen Bimas Islam tersebut ikut terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran.
Bahkan hukuman tersebut lanjut Jasin bisa dipercepat saat proses hukum itu sedang berjalan. Tim internal dari Itjen, sambung Jasin, akan bergerak ketika KPK memutuskan untuk menjadikan Nasarudin sebagai tersangka.
"Kalau dari hasil itjen sendiri kita bisa langsung melakukan pemecatan sampai pemberhentian tidak hormat. Jadi kalau belum tersangka pun tapi kalau kami (Itjen) sudah mendapatkan pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai ya kami bisa memecat," kata Jasin.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar, disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan It lab komputer, di Kementrian Agama.
Klik: