Penyidik Periksa Dua Saksi Perkara Tunjangan Komunikasi Intensif
Setelah secara resmi menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Ridwan Bustam sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah secara resmi menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Ridwan Bustam sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, masa bakti 2004-2009, senilai Rp 4 miliar, penyidik Kejati Sumut kembali memeriksa dua orang saksi.
Adalah Yusuf Rangkuti selaku Kabag Kasda Pemprov Sumut dan Zulkifli sebagai Kabag Akuntansi Pemprov Sumut, diperiksa dalam kapasitas saksi, Selasa (26/2/2013). Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik pun telah memeriksa tiga orang saksi masing-masing Nirmayana Siregar sebagai Kabag Keuangan Sekwan DPRD Sumut, M. Ali Nafia sebagai Bendahara Pengeluaran Sekwan dan Randiman Tarigan sebagai Sekwan.
"Total saksi yang sudah dimintai keterangannya sudah lima orang. Untuk tersangka belum kita panggil, karena masih didalami terlebih dahulu kesaksian para saksi-saksi ini," urai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Marcos Simaremare.
Marcos menjelaskan, alasan belum dipanggilnya Ridwan Bustam dikarenakan pihaknya ingin mengetahui lebih dalam persoalan ini.
"Mereka (saksi-saksi), lebih dulu dipanggil karena kita harus tahu dulu dana yang dikucurkan kepada siapa, dikasih berapa dan berapa yang mengembalikan," urainya.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Sumut dalam pengusutan perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, masa bakti 2004-2009, telah menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Marcos Simaremare, beberapa waktu lalu juga tak menapik informasi tersebut. Melalui selulernya, ia menyebutkan, penetapan tersangka kepada Ridwan, ditengarai pihaknya telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penggunaan dana pengembalian TKI pimpinan dan anggota DPRD Sumut masa bakti 2004-2009.
"Sudah. Berkaitan dengan pada saat itu anggota DPRD Periode 2004-2009, mendapat dana tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp 7,4 miliar. Ternyata ada perubahan regulasi peraturan dalam negeri dan mereka disuruh mengembalikan dana tersebut. Namun yang disetor hanya Rp 3,4 miliar, sedangkan Rp 4 miliar belum disetor hingga sekarang," urai Marcos, Senin (18/2/2013) lalu.