Ancam Sebarkan Perbincangan Mesum Lalu Setubuhi ABG
Akal-akalan Zainal Aripin (45) untuk menyetubuhi anak baru gede (ABG), akhirnya dihentikan aparat.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Akal-akalan Zainal Aripin (45) untuk menyetubuhi anak baru gede (ABG), akhirnya dihentikan aparat.
Perbuatan mesum warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terendus setelah orangtua Mawar (bukan nama sebenarnya), melaporkan nafsu bejatnya ke Mapolsek Kalirejo.
Akhirnya, Zainal dicokok polisi di rumahnya, Selasa (26/2/2013) sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa bermula ketika tersangka mendapati rekaman perbincangan telepon mengenai seks antara Mawar (15) dengan kekasihnya.
Bermodalkan itu, Zainal kemudian menghubungi Mawar. Ia mengancam akan melaporkan hasil perbincangan esek-esek sang sejoli, kepada polisi.
Zainal meminta korban menemuinya. Mawar yang masih polos akhirnya menemui tersangka, Senin (18/2/2013) lalu. Setelah bertemu, korban kemudian diajak berhubungan badan, jika tidak ingin rekaman perbincangan mesum itu dilaporkan.
“Hasil rekaman itulah yang digunakan tersangka untuk menaklukkan Mawar. Rekaman itu belum jelas dapat dari siapa. Masih kami selidiki,” jelas AKP Indriyanto, Kasubag Humas Polres Lampung Tengah.
Karena tak berdaya, Mawar terpaksa meladeni nafsu bejat tersangka. Bahkan, kepada petugas korban mengaku disetubuhi sebanyak enam kali, di rumah korban saat keadaan rumah sepi.
Perbuatan mesum tersebut akhirnya diendus oleh orangtua korban, yang merasakan ada perubahan perilaku putrinya.
“Korban akhirnya menceritakan ihwal kejadian yang menimpanya, kepada kedua orang tuanya,” ucap Indriyanto.
Mendengar pengakuan Mawar, orangtua korban langsung melaporkan tersangka ke Polsek Kalirejo dengan nomor laporan Lp/66-B/II/2013/Polda Lpg/Res Lt/sek.Kajo.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan, akhirnya kami menangkap tersangka,” beber Indriyanto.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Kalirejo Iptu Anas. Hingga kini, tersangka diamankan di Mapolsek Kalirejo, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Zainal dijerat pasal 81 junto pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*)