Selasa, 7 Oktober 2025

KPU Tetapkan 11 Dapil DPRD Sulsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan empat daerah pemilihan (dapil) baru pada pemilihan legislatif (pileg) untuk DPRD Sulse

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan empat daerah pemilihan (dapil) baru pada pemilihan legislatif (pileg) untuk DPRD Sulsel. Dapil baru yang ditetapkan merupakan dapil hasil peleburan dari tujuh dapil sebelumnya. Total dapil DPRD Sulsel untuk pemilu 2014 menjadi 11 dapil dari sembilan dapil pada pemilu 2009 lalu.

Empat dapil yang bertambah masing-masing dapil Makassar I dan Makassar II dari dapil Makassar, dapil Wajo dan Soppeng, dapil Bone yang sebelumnya berada di dapil Bone, Soppeng, dan Wajo. Dapil Enrekang, Pinrang, dan Sidrap, dapil Tana Toraja dan Toraja Utara, dapil Gowa dan Takalar, dapil Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar. Dapil
Bulukumba dan Sinjai. Sementara dua dapil lainnya Maros, Pangkep, Barru, dan Parepere serta dapil Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur masih tetap.

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, peleburan dapil tersebut didasarkan pada pertimbangan sosial dan budaya. Kabupaten Enrekang yang sebelumnya digadang masuk ke dapil Tana Toraja dan Toraja Utara akhirnya digabung dengan Sidrap dan Pinrang karena pertimbangan sosiocultural.

"Untuk Enrekang kita memang sebelumnya memikirkan ke Toraja dan Toraja Utara tapi setelah melihat kedekatan budaya akhirnya dia digabung dengan Pinrang dan Sidrap," kata Jayadi ditemui pada pelantikan anggota Panwaslu dari delapan kabupaten/kota di Gedung Training Centre UIN Alauddin, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (25/2/2013).

Khusus untuk Enrekang, Jayadi menyatakan, keputusan menggabungkan dengan Sidrap dan Pinrang juga didasarkan dengan pertimbangan dari tokoh masyarakat dan akademisi."Itulah gunanya konsultasi publik yang kita lakukan. Mendengarkan pertimbangan dari berbagai kalangan. Kita sudah mendengar pertimbangan tokoh masyarakat Toraja dan Enrekang,"ujarnya.

Menurut Jayadi, 11 dapil untuk DPRD Sulsel pada pemilu 2014 mendatang juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan, dalam peraturan pembentukan dapil disebutkan bahwa setiap dapil minimal merepresentasi tiga kursi dan maksimal 12 kursi. Sehingga dari dapil-dapil yang ditentukan tidak ada lagi yang melebihi ataupun kurang dari jumlah kursi yang ditentukan tiap dapilnya.

"Saya ingin sampaikan pembentukan dapil harus didasarkan pada peraturan yang ada. Disebutkan, tiap dapil paling kecil menyumbang tiga kursi dan paling besar 12 kursi. Sebelumnya (2009) ada dapil yang telah melebihi itu, sehingga diputuskan untuk membuat atau meleburkan dapil," terang Jayadi.

Keputusan penambahan dapil juga telah disepakati KPU Pusat setelah menetapkan penambahan jumlah kursi untuk DPRD Sulsel dari 75 kursi menjadi 85 kursi.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved