Korupsi di Unsoed
Kejari Cekal Tiga Tersangka BLU Unsoed
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed 2010-2012 akan dicekal ke luar negeri.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hanan Wiyoko
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed 2010-2012 akan dicekal ke luar negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, A Dita Prawitaningsih mengatakan pihaknya akan melayangkan surat pencekalan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Kami akan melayangkan surat pencekalan," kata Dita kepada Tribun Jogja (Tribunnews Network), Jumat (22/2/2013) siang.
Dita juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan ekspose di Kejati pada Kamis (21/2/2013).
Ketiga tersangka adalah EY, WH, dan SMJ. Dari keterangan yang dihimpun inisial tersebut adalah Edy Yuwono, (Rektor Unsoed), Winarto Hadi (Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed) dan Suadmaji (Asisten Senior Menejer CSR PT Antam).
Dita menambahkan, ketiga tersangka terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerja sama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
"Tersangka bisa bertambah, kami masih mendalami," katanya.