Polisi Kembali Limpahkan Berkas Kasus Jeklin
Penyidik Polres Nunukan telah melengkapi berkas Slamet Haryadi alias Aldi, tersangka pembunuhan siswi
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Penyidik Polres Nunukan telah melengkapi berkas Slamet Haryadi alias Aldi, tersangka pembunuhan siswi SMP Sri Purwanti Salindingimantora alias Jeklin (14), sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Nunukan saat mengembalikan berkas perkara (P-19) kasus tersebut.
Kepala Polres Nunukan Ajun Komisaris Besar Achmad Suyadi melalui Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Nunukan Inspektur Dua M Karyadi mengatakan, berkas tersangka Aldi yang sebelumnya P-19 harus dilengkapi, karena jaksa menilai masih ada sejumlah kekurangan.
"Kemarin ada perbaikan, berkasnya dari Kejaksaan dikembalikan untuk disempurnakan. Kami sudah kroscek dengan penyidik, ini sudah P-21 tahap dua. Nah bekasnya secara formal dan material sudah lengkap tinggal menunggu kabar dari kejaksaan untuk siap dikirimkan kembali," ujarnya.
Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), pihaknya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua terhadap berkas dan barang bukti. "Barang bukti kemarin ada kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka dan kulkas atau freezer yang digunakan sebagai alat untuk menyimpan saudari Jeklin," ujarnya.
Diharapkan, berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasusnya secepatnya bisa disidangkan.
"Sementara untuk kondisi tersangka dalam keadaan sehat, jadi siap disidangkan," ujarnya.
Seperti pernah diberikan sebelumnya Jeklin mulai menghilang dari rumahnya sejak Sabtu (20/10/2012) malam setelah terakhir kali meminta izin pada ibunya Sarlotamanto untuk menghadiri acara ulang tahun temannya.
Ia ditemukan 10 hari kemudian telah menjadi mayat dalam pendingin atau freezer di wahana permainan anak, Jalan Angkasa, Nunukan. Sementara Aldi diringkus beberapa jam setelahnya.