Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sumur Transmigran?
Penyidik Kejaksaan Negeri kabarnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Penyidik Kejaksaan Negeri kabarnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nunukan.
Sumber Tribunkaltim.co.id (Tribunnews.com Network) mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka masing-masing Ar selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Zai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Arn selaku kontraktor yang mengerjakan sumur tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengakui, saat ini pihaknya telah menyidik kasus tersebut.
"Memang sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah sebelumnya kami melakukan penyelidikan, maka saat ini kami melakukan tindakan penyidikan terhadap kasus pembuatan sumur gali dalam proyek pembangunan rumah untuk para transmigran," ujarnya.
Hanya saja, Azwar membantah jika pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
"Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Nunukan belum bisa menyimpulkan siapa tersangkanya? Dari serangkaian tindakan penyidikan inilah, nanti dapat disimpulkan siapa yang memang layak diminta pertanggungjawaban sehubungan dengan dugaan kasus manipulasi dalam pembuatan sumur gali untuk pembuatan rumah transmigrasi," ujarnya.
Ia mengatakan, dari penyidikan kasus dimaksud sudah terang ditemui perbuatan pidananya. Dalam kasus itu telah terjadi kelebihan pembayaran.
"Kerugian negara sedang dipelajari, sedang kami nilai dan belum bisa dipastikan berapa nilai kerugian keuangan negara tersebut? Insya Allah dalam waku dekat kita bisa menentukan melalui alat bukti yang cukup, siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk dijadikan tersangka?" ujarnya.
Ia juga memastikan penyidik tidak akan melokalisir kasus tersebut hanya mengarah pada kalangan birokrat saja atau kontraktor saja.
"Asalkan alat bukti cukup, bisa saja kita minta pertanggungjawaban, kita jadikan sebagai tersangka. Tidak tertuju pada satu orang saja, baik birokrat di Dinsosnakertrans tetapi kalangan swasta yang melakukan pekerjaan itu bisa kita periksa, sehingga kita tahu kalau ada keterkaitannya," ujarnya.