Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Pembunuh Wartawan Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara

JFK alias Jimmy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Aryono Linggotu, wartawan SKH Metro, di vonis hukuman 12 tahun

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNNEWS.COM , MANADO -  JFK alias Jimmy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Aryono Linggotu, wartawan SKH Metro, di vonis hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (18/2/2013) siang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung SH, dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa dan JPU menanggapi masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim, apakah menerima putusan atau akan banding. (obi)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved