Manajemen UD Cipta Inti Pratama Malang, PHK 46 Buruh
"Kami putuskan kami berikan pesangon Rp 10 juta," terang Fadilah, Jumat (15/2/2013).

Laporan dari David Yohanes wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Manajemen UD Cipta Inti Pratama memutuskan untuk mem-PHK 46 buruh yang tersisa. Kondisi perusahaan yang semakin terpuruk membuat manajemen memilih PHK.
Menurut Kepala Personalia UD Cipta Inti Pratama, Fadilah, putusan PHK dipilih perusahaan. Sebagai kompensasi masing-masing buruh akan mendapat Rp 10 juta.
"Kami putuskan kami berikan pesangon Rp 10 juta," terang Fadilah, Jumat (15/2/2013).
Putusan PHK sudah menjadi pembahasan mendalam pihak perusahaan.
Keputusan diambil karena kondisi perusahaan kian merosot.
"Boss dalam kondisi sakit jantung, sehingga perusahaan semakin menurun. Beliau tidak bisa menangani perusahaan terus," ujarnya.
Fadilah menambahkan, UD Cipta Inti Pratama per hari ini, Jumat (15/2/2013) ditutup.
"Kami resmi berhenti beroperasi hari ini," katanya.
Sebelumnya, 46 buruh UD Cipta Inti Pratama di Jalan Bandulan Barat 31 Malang menuntut UMK.
Selama ini mereka bekerja dengan sistem borongan, dengan upah yang tidak menentu.