Polisi Sita Dua Ons Sabu dari Tangan Suprianto
Polres Deliserdang memusnahkan dua ons sabu yang didapatkan dari Bandar sabu yaitu Suprianto warga Dusun III redok sari Desa Tanjung Gusti

Laporan Wartawan tribun Medan, Ayu Prasandi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polres Deliserdang memusnahkan dua ons sabu yang didapatkan dari Bandar sabu yaitu Suprianto warga Dusun III redok sari Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang yang berhasil tertangkap pada tanggal 24 Januari lalu.
Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara menyebutkan Unit Sat Narkoba pada penangkapan bandar sabu tersebut hanya mengamankan 2 ons, tidak seperti yang digembor-gemborkan bahwa barang bukti berupa sabu tersebut sebanyak 500 gram, dan uang milik tersangka sebesar Rp 250 juta beserta laptop juga diamankan anggota Sat Narkoba.
"Ada beberapa rekan dari media yang menyampaikan ke kami mengatakan , Pak bagaimana ini, Saya perlu bukti-bukti yang kuat jangan hanya isu saja” ujar Dicky didampingi Kasat Narkoba AKP.C.Simanjuntak disela-sela pemusnahan 2 ons Sabu, Kamis (14/2/2013) di Aula Kamtibmas.
Ia menjelaskan tanpa adanya bukti dan saksi tidak mungkin ia menuduh anggotanya melakukan penggelapan, sebab itu akan mematikan motifasi anggota dalam melaksanakan tugasnya.
"Tapi kalau terbukti salah satu anggota bersalah dalam melakukan tugas dan penyimpangan tentunya akan ditindak tanpa pandang bulu, tapi kalau mereka (polisi) tidak salah tolong jangan difitnah," pungkas Dicky.