Seret Korporasi Penikmat Izin Kehutanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin Rencana Kerja Tahunan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru / Fakhrurrodzi
TRIBUNNEWS.COM PEKANBARU, - Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau hanya di Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Muslim menjelaskan, patut diduga Gubernur Riau Rusli Zainal mengeluarkan izin di 10 perusahaan. Ke-10 perusahaan itu berafiliasi kepada dua perusahaan kertas dan bubuk kertas, antara lain, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
"Kasus kehutanan di Riau ini yang diuntungkan itu 15 perusahaan, 10 di antaranya terkait izin RKT ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal di Pelalawan. KPK harus menyeret perusahaan-perusahaan yang menerima izin dan menikmati itu," pinta Musli Rasyid, Jumat (8/2/2013), di Pekanbaru, Riau.
KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus pemberian hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda terkait anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir. Ketiga, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) 2001-2006.
"Di satu sisi dia diduga menerima pemberian, di sisi lain dia diduga melakukan pemberian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, hari ini.
Menurut Johan, penetapan Rusli sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut disahkan sejak 8 Februari 2013. Lebih jauh Johan mengatakan, untuk kasus pertama, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan kasus kedua, politisi Partai Golkar itu dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, kemudian Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan, kasus ketiga, Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga :
- LSM Riau Senang Rusli Zaenal Jadi Tersangka 7 menit lalu
- Satpol PP Amankan 4 Pasangan Mesum 3 menit lalu
- Wakil Ketua DPRD Jateng Divonis Tiga Tahun Penjara 8 menit lalu
- Turis Australia Tewas Telanjang di Kamar Hotel 11 menit lalu