Jumat, 3 Oktober 2025

Ketua DPRD Kukar Kutuk Pencabulan Anak Kandung

Kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, marak terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

zoom-inlihat foto Ketua DPRD Kukar Kutuk Pencabulan Anak Kandung
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, marak terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, beberapa hari belakangan.

Tak tanggung-tanggung, korbannya merupakan anak kandung sendiri. Ketua DPRD Kukar Awang Yacoub Luthman, mengaku prihatin dengan fenomena kemunduran moral ini.

"Sebagai pemimpin, saya sangat prihatin dengan aksi bejat pelaku pencabulan yang menodai anak di bawah umur, apalagi dia ayah kandung korban sendiri," kata Awang kepada Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), Kamis (7/2/2013).
Awang menginginkan korban dihukum seberat-beratnya, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku lain di masa mendatang.

Ia mengatakan, perilaku menyimpang ini berawal dari tatanan keluarga. Peran istri sangat diperlukan agar suami tidak berperilaku menyimpang. Menurutnya, tetangga dan Ketua RT juga ikut berperan untuk tidak mendiamkan warganya yang berperilaku menyimpang.

"Jangan dibiarkan perilaku menyimpang ini tumbuh di tengah-tengah masyarakat, karena pelaku penyimpangan harus ditindak tegas," tuturnya.

Awang memaparkan, seorang istri perlu memahami permasalahan suaminya. Selain faktor internal, Awang juga mengatakan perilaku penyimpangan bisa dicegah secara eksternal, melalui peran serta guru di sekolah.

"Anak didik mesti diberikan pemahaman moral. Selama ini pendidikan seks usia dini belum pantas diberikan kepada anak kecil (murid SD). Tapi, setidaknya anak-anak perempuan bisa diberikan pemahaman, kalau perbuatan meraba-raba bagian sensitif perempuan termasuk perbuatan asusila atau menyimpang. Sehingga, mereka wajib melapor kepada orangtua atau polisi ketika penyimpangan itu terjadi," urainya.

Bagi Awang, seorang ayah yang tega mencabuli anak kandung, lebih biadab dari seekor binatang. Dia berharap hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur, terlebih pelakunya tak lain ayah kandung korban.

Diberitakan sebelumnya, dalam dua hari polisi mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan dengan korban anak di bawah umur.

Senin (4/2/2013), anggota Opsnal Polres Kukar menangkap Minggus Desis Sanjaya (25), warga Bukit Biru yang berprofesi sebagai buruh bangunan, lantaran membawa lari dan menyetubuhi bocah perempuan kelas 6 SD.

Pada hari yang sama, giliran Polsek Handil Baru mengamankan MR (51), warga Samboja, karena mencabuli dua putri kandungnya yang berusia 8 dan 17 tahun.

Pada Selasa (5/2/2013), aparat Polsek Loa Kulu menciduk Ahmadi (34), warga Desa Margahayu, Loa Kulu. Pria yang sudah menikah tiga kali, nekat mencabuli anak perempuan dari istri pertama, hingga hamil lima bulan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved