Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Tahun Penjara untuk Eks Kabag Keuangan Cianjur

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bersalah mantan Kabag Keuangan Pemkab

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Dua Tahun Penjara untuk Eks Kabag Keuangan Cianjur
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bersalah  mantan Kabag Keuangan Pemkab Cianjur periode 2007-2008 Edi Iryana selama 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya yang juga mantan Kasubag Rumah Tangga Pemkab Cianjur Heri Khaeruman divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sidang putusan terhadap kedua terdakwa digelar di Ruang Sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (7/2/2013) sore.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni untuk Edi 3 tahun dan Heri 2,5 tahun. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi mamin (makan minum)-gate Pemkab Cianjur periode 2007-2010 senilai Rp 6 miliar.

"Keduanya tidak terbukti dalam dakwaan primer dan membebaskan dari segala tuntutan. Namun terbukti dalam dakwaan subsider yakni bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Setiabudhi Tedjocahyono, pada persidangan kemarin.

Selain itu kata Setiabudhi, keduanya pun di denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis tersebut JPU dan tim kuasa hukum mengajukan pikir-pikir.

Kuasa hukum kedua terdakwa Singap Panjaitan mengaku kecewa atas vonis tersebut. "Dua terdakwa tidak ada kaitan dengan tuduhan jaksa. Beberapa saksi yang dihadirkan pun mengatakan seperti itu. Tidak ada bukti-bukti pengeluaran, itu bukan pekerjaan mereka dan saya jelas kecewa terhadap dakwaan jaksa," kata Singap.

Menurut Singap, kesalahan mereka hanya administratif dan tidak menikmati kerugian negaranya. "Hanya kehilafan administratif jadi tidak bisa dikenakan korupsi. Kita kecewa dengan vonis ini. Kedua orang ini harus dibebaskan karena fakta persidangan mengungkapkan tidak ada bukti-bukti hal itu," ujar Singap.

Sementara itu, keluarga terdakwa Heri Khaeruman, Andi Syarif Hidayatullah mengatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP)  BPK RI disebutkan, ditemukan pengeluaran yang tidak didukung bukti dokumen. Artinya, bukan pengeluaran fiktif.

"Oleh karena itu, saran koreksi dari BPK RI untuk melengkapi bukti pengeluaran atau jika tidak bisa dilakukan, maka uang yang sudah digunakan harus dikembalikan kepada kas negara," ujarnya.

Andi Syarif mengatakan, Pemkab Cianjur telah mengembalikan seluruh uang termaksud ke kas daerah. Berarti untuk saran koreksi dari BPK RI sudah terpenuhi.

"Dengan demikian, kedua terdakwa tidak ada unsur kerugian negara. Kami berpandangan keduanya tidak melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Andi Syarif mengatakan, terkait putusan kepada dua terdakwa, meski pahit pihaknya sangat menghargai keputusan hakim. (Tribun Jabar/san)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved