Kamis, 2 Oktober 2025

Disnaker Tolak Penangguhan Penerapan UMK

Memasuki bulan kedua semenjak penetapan upah minimum kabupaten/kota

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Disnaker Tolak Penangguhan Penerapan UMK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ribuan buruh Menuntut upah minimal kota/kabupaten (UMK)

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Memasuki bulan kedua semenjak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Pekanbaru tahun 2013, belum ada laporan mengenai pelanggaran UMK oleh perusahaan. Sejauh ini baru ada satu perusajaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMK dengan alasan kondisi perusahaan yang belum memadai.

"Kita belum ada laporan pelanggaran UMK yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, kami tidak tahu apakah karena tenaga kerjanya takut atau memang tidak ada pelanggaran," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Pria Budi melalui Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Aprialdi kepada Tribun, Rabu (6/2/2013).

Sementara itu mengenai adanya perusahaan yang meminta penangguhan penerapan UMK, Disnaker belum memberi persetujuan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendagri No 231/MEN/2003.

"Syaratnya diaudit dulu oleh akuntan publik yang betul-betul independen. Kedua kesepakatan dengan pihak tenaga kerja dan perusahaan. Ada laporan keuangan, 50 persen karyawan harus ada menyepakatinya," ujar Amprial.

Menurut Amprial, perusahaan yang mengajukan penangguhan itu merupakan sebuah perusahaan yang memiliki nama besar di Jakarta dan tidak mungkin diterima untuk melakukan penangguhan.

"Ini sebuah perusahaan yang memiliki nama besar, dalam surat permintaan penangguhannya itu tidak melengkapi syarat yang sudah ditetapkan. Jadi kami buat surat balasannya dengan penolakan," ujarnya.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan melakukan pemantauan penerapan UMK melalui tim yang akan dibentuk dalam waktu dekat.  Tim ini nantinya akan diambil dari sejumlah satuan kerja yakni dari Disnaker, Disperindag, BPS dan Badan Pengupahan Kota yang sudah menetapkan UMK.

Menurut Amprial, sosialisasi sebenarnya sudah lama dilakukan kepada perusahaan-perusahaan namun diyakini masih ada perusahaan yang membandel. Ia juga berharap kepada tenaga kerja yang merasa tidak diperlakukan sesuai peraturan yang berlaku, khususnya penerapan UMK segera melaporkan ke Disnaker.

"Jangan takut untuk melapor, jika memang perusahaan salah menerapkan aturan UMK, maka lapor saja. Perusahaan juga harus mentaati peraturan yang sudah ditetapkan," ujarnya. (Tribun Pekanbaru/cr11)

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved