Sabtu, 4 Oktober 2025

Kepala BKPP Diadukan Ke Mapolresta Pematangsiantar

Kepala BKPP Diadukan Ke Mapolresta Pematangsiantar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kepala BKPP Diadukan Ke Mapolresta Pematangsiantar
IST
Ilustrasi: Polisi

Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUNNEWS.COM PEMATANGSIANTAR - Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen diadukan eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Heri Tua Butar Butar ke Polres Pematangsiantar, Senin (4/2/2013). Heri membuat laporan ke Polres Pematangsiantar terkait pembuatan dokumen secara palsu.

Dengan menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Heri Tua Butar-butar, Senin (4/2/2013) datang ke Mapolresta Pematangsiantar yang berada di Jalan Sudirman persisnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Menurut informasi di Mapolresta Pematangsiantar, setelah beberapa jam berada diruangan SPKT, Butar-butar langsung mendatangi sejumlah wartawan yang sudah menunggunya diruang tunggu SPKT Polres Pematangsiantar. Kepada wartawan ia mengatakan, kalau dirinya mengadukan Kepala BKPP, Pariaman Silaen, terkait penerbitan dua surat (dokumen) yang berhubungan dengan dirinya.

"Kedua surat yang diterbitkan Kepala BKPP tersebut, keberadaannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Sehingga dokumen tersebut membuat saya merasa dirugikan,"katanya. Surat itu akunya berupa surat pernyataan menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) Litbang pada Badan Litbang dan Statistik Pemko Pematangsiantar, serta surat menjalankan tugas, juga sebagai Kabid Litbang.

Ia menyatakan, dirinya sama sekali tidak pernah menduduki jabatan dan menjalankan tugas sebagai Kabid Litbang pada Badan Litbang dan Statistik. Malah ia mengaku kalau SK pengangkatan dirinya juga tidak pernah ia terima. Bahkan pelantikan juga tidak pernah dilakukan terhadap dirinya. "Pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar tidak sesuai ketentuan,"ujarnya seraya menyatakan ia tidak bersedia diangkat sebagai Kabid Litbang, apalagi jabatan yang “diberikan” lebih rendah eselonnya dari jabatan Sekretaris KPU. "Sekertaris KPU jabatan eselon IIIa, sedangkan Kabid Litbang merupakan jabatan eselon IIIb, ya jelas saya tidak mau dan membuat laporan,"katanya.

Sesuai peraturan tentang kepegawaian, kata Butar-butar, seharusnya jabatan yang dipromosikan harus sesuai eselonnya. "Serta yang menerima jabatan, juga berhak untuk menolak jabatan yang diberikan,"ujar.

Masih dikatakan Heri Tua Butar-butar, dengan dikirimnya SK pengangkatan dirinya sebagai Kabid Litbang serta surat pernyataan menduduki jabatan dan surat melaksanakan tugas ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU di Jakarta, membuat Sekjen KPU menilai dirinya sudah memiliki dan menerima jabatan tersebut. Sehingga dirinya bisa digantikan orang lain dari jabatan Sekretaris KPU Pematangsiantar.

Terpisah saat Tribun hendak menjumpai Kepala BKPP Pematangsiantar, Pariaman Silaen diruang kerjanya, Sekretaris BKPP Dahlan Sinaga dan sejumlah staf BKPP mengatakan kalau Pariaman Silaen sedang sibuk menerima tamu diruang kerjanya, Senin (4/2). Beberapa saat kemudian, saat ditunggu diluar ruangan, tampak Pariaman keluar dari ruangannya sambil bertelepon. Namun begitu melihat keberadaan wartawan, Pariaman langsung kembali masuk keruangannya dengan kesan terburu-buru.

Sementara Sekretaris BKPP, Dahlan Sinaga tidak bersedia memberikan keterangan. Ia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada Kepala BKPP. Lima menit kemudian, setelah keluar dari ruangan Pariaman Silaen, Dahlan mengatakan agar menemui Kepala BKPP hari ini. "Besok ajalah konfirmasinya langsung sama bos,"kata Dahlan Sinaga. (akb/tribun-medan.com)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved