Polisi Grebek Sindikat Emas Palsu
Polres Magelang Kota berhasil membongkar sindikat jaringan penipuan dengan modus jual/gadai emas palsu.
TRIBUNNEWS.COM MAGELANG, – Polres Magelang Kota berhasil membongkar sindikat jaringan penipuan dengan modus jual/gadai emas palsu. Hal itu terungkap setelah tiga tersangka penipuan ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (24/1/2013) lalu setelah sebelumnya buron hampir selama tiga pekan.
Ketiga tersangka, di antaranya Sumiati (47), Sahrul Fauzi (29) dan Agus (25). Ketiganya termasuk satu keluarga yang berasal dari Cilodong Kabupaten Depok, Jawa Barat. Mereka ditangkap anggota Polres Magelang Kota yang memburunya hingga Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Joko Pitoyo mengatakan, ketiga tersangka sudah menjadi target operasi setelah dua rekannya tertangkap lebih dulu. Kedua rekannya tersebut adalah Dian Hadiyanti (33) dan Felisa Yulianti Agustin (20) yang tertangkap pada Sabtu (5/1) lalu, di Kota Magelang.
“Hadiyanti dan Felisia ditangkap usai transaksi di Koperasi Toko Mustika Gold Magelang. Modusnya meminjam uang di koperasi dengan menjaminkan (agunan) emas perhiasan. Oleh manajemen Mustika, emas dilebur dan diketahui ternyata palsu,” katanya, Jumat (1/2/2013).
Dari keterangan keduanya diketahui, mereka disuruh seseorang bernama Sumiati yang tinggal di Depok, Jabar. Atas dasar itu, pihaknya langsung memburu Sumiati bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, dan pada Kamis (24/1/2013) berhasil meringkus Sumiati di Bekasi, Jabar.
“Selain Sumiati, kita ringkus juga Sahrul Fauzi dan Agus yang keduanya anak dari Sumiati. Berarti, sekarang ada lima tersangka yang kita tangkap. Sekarang, kita amankan di Polres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Didampingi Kapolsek Magelang Selatan Kompol Sri Wigiyanti dan Kasubag Humas AKP Murjito, Joko Pitoyo menuturkan, pihaknya menduga mereka adalah sindikat penipuan yang beroperasi sejak 2009. Bahkan, diduga ada pelaku lain yang ikut terlibat.
Mereka beroperasi tidak hanya di Magelang, tapi di kota-kota lainnya. Ini terlihat dari dokumen penjualan/gadai emas palsu yang berasal dari berbagai daerah, seperti Bogor, Bandung, Cirebon, Tegal, dan DI Yogyakarta.
“Dikuatkan juga dengan pengakuan Hadiyanti dan Felisia pada saat tertangkap di Magelang bahwa ia datang ke Magelang bersama enam teman lainnya. Tiga di antaranya yang sekarang sudah tertangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron,” jelasnya.
Di Magelang sendiri, kelima tersangka melakukan penipuan dengan emas perhiasan palsu di Koperasi Toko Mas Mustika Gold Magelang berupa gelang dan kalung total seberat 705.150 gram senilai Rp 334.511.500. Sebanyak itu juga kerugian yang diderita Koperasi Toko Mas Mustika.
“Setelah kita tangkap di Bekasi, ternyata di rumahnya juga terdapat emas perhiasan palsu total seberat 300 gram yang belum sempat dijual/digadaikan. Semuanya kita sita sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal empat tahun penjara.(had)
Baca Juga :
- Ada Bekas Suntikan di Lengan Pramulia 13 menit lalu
- 12 Bom Pipa Ditemukan di Poso 23 menit lalu
- Bocah Eustada Tewas Ditabrak Motor di Jalan Uniflor-Ende 19 meni