Jumat, 3 Oktober 2025

Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka Korupsi Jalan dan Jembatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka Korupsi Jalan dan Jembatan
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Keempatnya menjadi tersangka kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak, sebesar Rp 381 miliar.

Mereka adalah Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir, serta anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka atas nama ZR, yakni Ketua DPRD Seluma; JS dan MT Wakil Ketua DPRD; dan PW, anggota DPRD Seluma," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Johan menjelaskan, keempatnya ditetapkan tersangka, setelah pihaknya melakukan pengembangan penyidikan, dari kasus yang menjadikan Bupati Seluma Murman Effendy sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bupati Seluma Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Murman dinilai bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, periode 2009-2014.

Suap dilakukan agar 27 anggota Dewan memroses dan menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010, serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Murman diduga menyuap 27 anggota DPRD Seluma, dengan memberi uang berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota Dewan, serta uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved