Izin Galian C Bisa Dibuka Kembali
Pelarangan aktivitas galian C yang sempat diberlakukan Pemerintah Kota Balikpapan bisa jadi akan segera dicabut
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Slamijaya
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, -Pelarangan aktivitas galian C yang sempat diberlakukan Pemerintah Kota Balikpapan bisa jadi akan segera dicabut, seiring dengan masuknya Raperda tentang galian C sebagai salah satu program legislasi daerah yang akan dibahas pada tahun 2013 ini.
Sebelumnya Pemkot Balikpapan dizaman Walikota Imdaad Hamid memang memberlakukan pelarangan terhadap segala aktivitas galian C yang masuk dalam wilayah administratif kota Balikpapan, karena dianggap keberadaannya turut menjadi penyumbang dalam kerusakan lingkungan.
Belum lagi muatan yang dibawa oleh mobil-mobil pengangkutnya juga seringkali berceceran dijalan raya sehingga berpengaruh juga terhadap kebersihan kota.
Kepala Badan LingkunganHidup (BLH) Kota Balikpapan Fachruddin tak menampik bahwa dalam Raperda itu juga diatur untuk membuka kembali izin bagi aktivitas ini, karena memang hasil dari galian C dibutuhkan oleh masyarakat, terutama seiring dengan pesatnya pembangunan dikota Balikpapan.
Apalagi berdasarkan wilayah topografisnya tidak semua daerah di Balikpapan mempunyai karateristik yag datar, sebagian diantaranya adalah gunung-gunung yang tentu saja harus digali untuk meratakannya.
Namun seiring dengan adanya usulan itu pihaknya tak serta memberikan izin untuk individu atau perusahaan melakukan penggalian karena tentunya juga akan dibentengi dengan peraturan yang mengikat aktivitasnya.
Yang pasti sebelum mengelurkan izin BLH akan terlebih dahulu melakukan kajian lingkungan apakah benar mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan penggalian.
Baca Juga :
- Program Tidak Rasional, Dewan 'Usir' Kepala SKPD 12 menit lalu
- Oknum Polisi Nonton Istri Aniaya Mahasiswa 18 menit lalu
- Mandi di Embung, Dua Siswi SDK Detuelu Tewas 25 menit la