Tribunners / Citizen Journalism
Bebas Asap Rokok Hanya Mitos di Unpad
Unpad ternyata tidak memiliki aturan tertulis tentang kawasan bebas asap rokok
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Lingkungan bersih, nyaman serta bebas dari asap adalah idaman setiap warga. Begitu pula lingkungan yang bebas dari asap rokok. Sayangnya, tidak semua warga masyarakat setuju, terutama bagi mereka yang tidak bisa lepas dari rokok.
Lingkungan universitas yang termasuk tempat proses kegiatan belajar mengajar seharusnya bersih dari asap rokok. Menurut Pasal 22 PP 19/2003, disebutkan “Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secaras pesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok."
Tetapi pada kenyataannya dari hasil pengamatan di beberapa universitas negeri masih banyak yang belum terbebas dari asap rokok. Perguruan tinggi negeri menjadi sorotan utama karena menjadi idaman setiap siswa SMA untuk melanjutkan studinya.
Perguruan tinggi negeri juga menjadi patokan penerapan berbagai aturan yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Kenyataannya universitas negeri justru tidak menerapkan aturan untuk membebaskan lingkungannya dari asap rokok. Salah satu contoh adalah Universitas Negeri Padjadjaran (Unpad) yang berlokasi di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat.
Namun Unpad sebagai salah satu perguruan tinggi favorit di Indonesia, ternyata tidak memiliki aturan tertulis tentang kawasan bebas asap rokok. Hal ini diakui oleh Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Prof Dedy Mulyana.
“Setahu saya peraturan itu belum ada, secara eksplisit. Baru ada imbauan-imbauan saja untuk tidak merokok.Tetapi seharusnya sudah ada peraturan yang lebih kuat lagi," kata Dedy.
Wajar akhirnya warga kampus dengan mudah bisa menemui perokok di sejumlah lokasi di Unpad. Fenomena seperti ini bukan semata-mata karena kelalaian pihak universitas dalam membuat peraturan.
Pembantu Dekan III Fikom Unpad, Drs. Aceng Abdullah mengakui bahwa bagi sebagian orang, merokok sudah menjadi kebiasaan. "Jika merokok dilarang, maka akan menimbulkan kesakitan psikis pada orang tersebut, sehingga Unpad tidak tegas dalam mencanangkan dilarang merokok,” kata Aceng.
Dikatakan pula bahwa, sebenarnya peraturan dilarang merokok memang tidak ada di Unpad, namun, ada dalam etika sivitas akademika di beberapa fakultas, salah satunya ialah Fikom Unpad. "Pada pasal 8 berbunyi dosen, mahasiswa, pegawai tidak dibenarkan merokok dalam proses kegiatan belajar mengajar, (memberikan kuliah, siding, komprehensif, skripsi, presentasi job training, pratikum) dan sekitar lokasi proses belajar mengajar.”
Hal ini sebenarnya menjadi bukti tidak tegasnya dalam pembenahan kawasan bebas asap rokok. Bukti lainnya, Fikom Unpad menyediakan asbak putung rokok di selasar gedung. Bagaimana bisa membenahi kawasan bebas asap rokok jika masih banyak fasilitas pendukung seperti itu.
Lebih miris lagi jika yang merokok bukan hanya mahasiswa atau staf administratif akademik, namun dosen yang seharusnya menjadi contoh juga ikut merokok. Universitas adalah tempat dibinanya generasi pelurus bangsa untuk menjadi agen perubahan.
Persoalan bebas asap rokok di lingkungan universitas bukan merupakan persoalan sepele, tetapi menjadi gambaran tidak ditanggapinya penerapan aturan-aturan yang sudah dibuat pemerintah oleh masyarakat umum tetapi juga oleh masyarakat yang berpendidikan tinggi di universitas.
Seyogyanya, lingkungan universitas yang seluruh warganya adalah orang berpendidikan sudah mengerti mana yang harus dilakukan atau tidak, seperti halnya merokok di kawasan kampus.
Soraya Sri Anggarawati
Mahasiswa 2012 FIKOM (Fakutas Ilmu Komunikasi)
Universitas Padjadjaran – Jatinangor, Sumedang
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.