Setahun Diburon, Penadah Dan Pelaku Curanmor Ditangkap
Setahun diburon, Satuan Reskrim Unit Ranmor Polresta Medan berhasil mengamankan penadah dan pelaku pencurian kendaraan bermotor
Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar
TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Setahun diburon, Satuan Reskrim Unit Ranmor Polresta Medan berhasil mengamankan penadah dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda, Selasa (22/1/2013) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 jie.
Penadah yang diamankan yakni MSH (31) warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, yang diamankan petugas di rumah temannya yang berada di Jalan Denai Gang Rukun. Dari tangan MSH, petugas mengamankan Suzuki Satria FU BK 4514 ABD warna putih. Sedangkan, pelaku curanmor yang diamankan yakni Ridwan Siregar alias Ucok (21) warga Jalan Denai Gang Buntu Kecamatan Medan Denai yang diamankan petugas di Pasar V Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Dari tangan Ridwan, petugas menyita sepeda motor Yamaha RX-King dan satu paket sabu seberat satu jie.
Kanit Ranmor Iptu Alexander Pilliang membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ucok sudah setahun melakukan aksinya. Dari tangan pelaku, kita juga mengamankan satu paket sabu dan Yamaha RX-King," katanya, selasa (22/1/2013).
Ia menyatakan, kalau Ucok sudah dua kali melakukan aksinya dan hingga kini masih dalam pemeriksaan. "Ucok melakukan aksinya yang pertama di kawasan Pasar Merah dan pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Masih kita lidik saat ini dan pelaku juga diamankan dalam keadaan sedang fly,"ujarnya.
Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria FU sudah masuk dalam daftar pencarian. "MSH membeli Satria FU itu dari Ucok. Saat ini anggota sedang mencari pelaku berinisial U (22) warga Medan,"kata perwira dengan tanda 2 balok emas dipundaknya.
Mantan Panit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan ini menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku utama. "Kasus ini sudah setahun dan anggota berhasil mengungkapnya berkat kerja keras anggota selama setahun serta berkat informasi masyarakat. Penadah sepeda motor curian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,"ujarnya.
Dijelaskannya, kejadian pencurian sepeda motor ini berawal pada 20 Januari 2012. Saat itu, Marince Sianipar (54) warga Jalan Jermal 1 No 17 Kecamatan Medan Denai, memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 D BK 4514 ABD warna Putih di depan rumahnya. Tak lama, sepeda motor milik Marince hilang dari depan rumahnya.
Baca Juga :