Perahu Dirusak, Nelayan Kupang Tuntut Australia Rp 2,5 Miliar
Ratusan nelayan Kupang yang tergabung dalam persekutuan nelayan Laut Timor menuntut Pemerintah Australia

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ratusan nelayan Kupang yang tergabung dalam persekutuan nelayan Laut Timor menuntut Pemerintah Australia memberi ganti rugi Rp 2,5 miliar atas pengrusakan 65 unit perahu di perairan Laut Timor-Australia, 2006-2010.
Ketua Persekutuan Nelayan Laut Timor Hj Mitu di Kupang, Senin (21/1/2013) mengatakan, perwakilan nelayan Kupang, bernama Syahming sudah berulangkali ke Darwin, Australia. Dia mewakili 125 nelayan di Kupang yang perahunya dibakar Angkatan Laut Australia.
"Kami minta ganti rugi Rp 2,5 miliar atas pengrusakan 65 unit kapal motor itu. Jumlah itu sebenarnya belum cukup karena kasus itu terjadi 2006-2010," kata Mitu.
Para nelayan ini didampingi pengacara di Australia. Sudah beberapa kali sidang di Darwin tetapi pihak pemerintah Australia belum menyetujui permintaan itu. Para nelayan ini mendesak pemerintah RI agar turut membantu nelayan Kupang memperjuangkan nasip mereka.