Oknum Perwira Polresta Banjarmasin Peras Warga Rp 100 Juta
Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memanggil Iptu DS, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Banjarmasin.
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memanggil Iptu DS, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Banjarmasin.
DS dilaporkan seorang warga, bernama Rahman, melakukan pemerasan terkait kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Kabid Propam Polda Kalsel, AKBP Winarto, mengatakan, pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi DS terkait laporan warga tersebut.
"Terlapor (DS) pasti kita panggil untuk memintai klarifikasinya, namun kita belum memastikan kapan akan dilakukan," kata Winarto kepada Banjarmasin Post (Group Tribunnews.com), Sabtu (19/1/2013).
Winarto mengaku, untuk saat ini pihaknya memanggil sejumlah saksi terlebih dahulu. "Saksi-saksi akan kita periksa, setelah itu terlapor," ujarnya.
Setelah diperiksa, lanjut Winarto, pihaknya akan menyerahkan permasalahan tersebut ke atasan DS untuk diberikan sanksi.
"Ankumnya nanti yang berwenang, kita hanya memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan saja," tukas Winarto.
Sebelumnya, Rahman mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta sebagai tebusan pembebasan dirinya yang dijerat kasus BBM, Kamis (10/1/2013) lalu.
"Uang itu saya serahkan langsung kepada terlapor (DS) sehari setelah saya ditahan," tutur Rahman.
Rahman merupakan pedagang kecil kios eceran minyak tanah yang diperoleh dengan cara membeli dari penjaja eceran keliling.
Minyak tanah itu kemudian ia jual lagi kepada ibu-ibu rumah tangga sekitar lingkungan rumahnya untuk keperluan memasak sehari-hari.
Namun jualan minyak yang diwariskan kakeknya, bernama Idar sejak 1968, itu dianggap ilegal sehingga Rahman ditangkap dan minyak tanahnya sebanyak delapan drum disita dijadikan sebagai barang bukti.
"Sejak sore saya menjalani pemeriksaan hingga pukul 03.00 Wita di ruang Tipiter Polresta Banjarmasin," ujar Rahman.
Keesokan harinya, atau Jumat (11/1/2013) pagi, DS mendatangi dirinya di ruang pemeriksaan untuk melakukan negoisasi terkait kasusnya.
"Saya lalu diminta terlapor membayar Rp 100 juta untuk melepaskan saya dan menutup kasus tersebut," aku Rahman. Rahman yang bingung karena ditahan sejak kemarin mencoba nego dengan memberikan penawaran Rp 50 juta.