Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Serial Yakuza Indonesia

UU Anti Yakuza Dibuat Untuk Amakudari Polisi (4)

Tetapi tidak ada tempat khususnya bagi polisi senior yang pensiun

Editor: Dahlan Dahi
zoom-inlihat foto UU Anti Yakuza Dibuat Untuk Amakudari Polisi (4)
ISTIMEWA
Manabu Miyazaki, penulis buku tentang Yakuza

BERBAGAI instansi pemerintah telah siap dengan semacam badan usaha milik negara (BUMN) di Jepang.

Maksudnya, apabila pejabat tinggi pemerintah pensiun, biar tidak kaget, tidak post-power syndrome, maka yang pensiun bisa tetap bekerja tetapi ditempatkan di tempat yang masih ada saham atau subsidi pemerintahnya, seperti BUMN atau organisasi, yayasan yang masih didanai pemerintah Jepang.

Tetapi tidak ada tempat khususnya bagi polisi senior yang pensiun. Lalu setelah pensiun, pejabat tinggi polisi itu mau ke mana? Dibiarkan pensiun begitu saja? Tak mungkin. Maka dicarilah cara agar Amakudari (turun dari surga), setelah pensiun tetap dapat bekerja.

Salah satu upaya agar bisa tercapai hal tersebut, dibuatlah UU Anti Yakuza, karena citra Yakuza sebagai penjahat, tidak salah, dan pasti masyarakat mendukungnya. Tetapi apa maksud di belakang pembuatan UU Anti Yakuza tersebut?

Demikian tanya Manabu Miyazaki, pengarang buku "Toppamono" yang terjual 600.000 buku terlaris di Jepang, kepada penulis saat ngobrol di Tokyo Sabtu (19/1/2013) sore ini. Miyazaki juga anak seorang top bos Yakuza, kelompok Teramura-gumi, yang bermarkas di Fushimi, Kyoto.

Menurut Miyazaki, pembuatan UU Anti Yakuza termasuk Revisi yang berlaku mulai Oktober 2011, di belakangnya sebenarnya untuk maksud Amakudari.

"Kalau sudah pensiun dari jabatan tingginya di kepolisian, perusahaan Jepang atau tempat kerja lain, yang penting dapat gaji kerja, dapat menampungnya, dengan alasan untuk mengantisipasi Yakuza agar tidak menyusahkan Perusahaan tersebut, agar para pimpnan dan staf Perusahaan tak perlu lagi berurusan dengan Yakuza tapi biarlah mereka yang akan berurusan apabila Yakuza "menghadang" Perusahaan tersebut," paparnya.

Bukti nyata adalah beberapa perusahaan telah mempekerjakan mantan polisi di Perusahaannya seperti Sharp Corporation, NYK Group, Chugoku Electric Power Company dan sebagainya.

"Dengan UU Anti Yakuza tersebut sebenarnya bertentangan dengan hak asasi manusia. Hukum harus sama di muka umum. Kalau anggota yakuza tidak bersalah mengapa harus dikucilkan demikian. Kalau bersalah, tentu bukan hanya anggota yakuza, siapa pun kalau bersalah harus dihukum, saya setuju sekali akan hal tersebut. Tetapi kalau hukum sudah mengkhususkan kepada satu kelompok dan orang di dalamnya tidak berbuat apa pun yang melanggar hukum, mengapa harus membuat hukum yang mendiskriminasi dan melanggar hak asasi manusia itu? Jelas aneh UU tersebut. Jadi ya sebenarnya UU itu dibuat dengan latar belakang membuat "jalan" bagi terciptanya Amakudari para petinggi kepolisian saja," jelasnya lebih lanjut.

Olehkarena itu Miyazaki pun juga setuju dengan yang dilakukan kelompok yakuza Kudokai di Fukuoka melakukan tuntutan ke pengadilan karena kelompoknya diberikan label "Berbahaya". Hal itu jelas melanggar hak asasi manusia, menyamaratakan semua orang di dalam kelompok itu dengan label "Berbahaya" oleh polisi, yang jelas mendiskriminasikan satu sama lain, tambahnya lagi.

"Tidak perlu pemberian label demikian. Cukup dengan menangkap orang yang bersalah, yang melanggar hukum, kan sudah selesai. Sebaliknya, orang biasa yang bukan anggota yakuza, yang melanggar hukum berat, katakanlah membunuh orang lain, apakah dia tidak berbahaya?," tekannya lebih lanjut sambil bertanya-tanya.

Jadi, tambahnya, dalam membuat hukum atau aturan di Jepang sebaiknya harus hati-hati dan adil bagi semua orang. Jangan ada diskriminasi satu sama lain, apalagi sampai tidak adil bagi satu kelompok tertentu. Cukup jalankan hukum yang ada, tangkap bagi yang bersalah dan masukan penjara. Apakah masih kurang? (Bakabon)

Lihat Juga:

Di Balik Organisasi Kejahatan Yakuza

Perempuan Asal Pontianak Jadi Istri Yakuza di Jepang

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved