Dua Polantas Diduga Bikin BAP Palsu
Dua anggota Kepolisian Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung terancam dipecat, karena diduga membuat BAP palsu dalam kasus kecelakaan.
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG — Dua anggota Kepolisian Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung terancam sanksi berat, termasuk dipecat, karena diduga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) palsu dalam kasus kecelakaan di kota itu.
Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar M Nurochman, Jumat (18/1/2013), membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran disiplin kedua oknum polisi, yang diduga membuat BAP palsu dalam kecelakaan antara bus Lorena dan pesepeda motor, beberapa waktu lalu.
"Kasus ini sedang diproses di Propram (Divisi Profesi dan Pengamanan). Ada dua yang dilaporkan. Mereka akan disidang disiplin. Jika memang pelanggarannya berat, dengan berat hati harus diberi sanksi," ujarnya.
Kedua polisi itu berinisial Ad dan Ra.
Sebelumnya, pada Kamis, Yetti (37), warga Bandar Lampung, melaporkan ke Propam Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan BAP itu. Ia menyatakan, adiknya Azahrul yang menjadi korban kecelakaan dengan bus Lorena di Bandar Lampung beberapa waktu lalu tidak pernah di-BAP oleh polisi dan menandatanganinya.
Dugaan BAP palsu terungkap dalam sidang perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/1/2013). Dalam sidang itu, Azahrul yang kini cacat dan menjadi saksi korban menyatakan kepada hakim bahwa BAP polisi itu palsu.