Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Cegah Dua Saksi Korupsi Pemkot Tomohon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan surat pencegahan atas nama Rio Samudera dan Willy Tangko terkait kasus dugaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Cegah Dua Saksi Korupsi Pemkot Tomohon
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, berbicara kepada wartawan di kantor KPK Jakarta Selatan, belum lama ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan surat pencegahan atas nama Rio Samudera dan Willy Tangko terkait kasus dugaan korupsi dana kas Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara 2009/2010.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, mereka sudah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 11 Januari 2013.

"Mereka dicegah agar sewaktu-waktu diperiksa KPK, mereka sedang tidak berada di luar negeri," kata Johan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2013).

Menurut Johan, masing-masing dicegah hingga enam bulan ke depan. Mereka merupakan saksi dari tersangka Jefferson Sulaiman Montesque Rumanjar.

"Ini pengembangan dari kasus yang dulu," kata Johan Budi.

Kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumanjar yang telah divonis bersalah oleh Pangadilan Tipikor.
Sebagai penyelenggara negara, Jefferson terbukti melakukan korupsi APBD Tomohon dengan kerugian negara sebesar Rp 19,8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved