Neneng Diadili
Neneng Ketakutan Selama Buron di Malaysia
Sidang perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan terdakwa dua orang warga negara Malaysia, yaitu Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/1/2013). Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Di antaranya yakni Neneng Sri Wahyuni yang diduga membantu Hasan dan Azmi selama di Malaysia dan pengasuh bayi anak-anak Neneng Sri Wahyuni bernama Yanti Apriliani. Kendati demikian, Neneng batal bersaksi lantaran mengalami gangguan kesehatan, telah hadir dipersidangan.
Sementara Yanti dalam kesaksiannya mengatakan selama sepuluh bulan menetap di Malaysia Neneng takut jika berhadapan dengan polisi. Awalnya Yanti tidak mengakui hal tersebut. Namun, lantaran di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Hakim anggota Made Hendra, Yanti pun bersikap terbuka.
"Sepengetahuan saya selama di luar negeri Neneng tidak pernah melapor ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), malah melihat petugas polisi di jalan, Ibu Neneng terlihat gelisah," kata Made membacakan BAP milik Yanti.
Yanti berkilah pernyataannya tersebut merujuk pada kelakukan Neneng yang suka menakut-nakuti anak-anaknya.
"Bu Neneng takut-takuti anak-anak: nanti ditangkap polisi," kata Yanti.
Selain itu, Yangi juga mengungkapkan selama di Malaysia, Neneng tidak memakai cadar.
Neneng juga tidak pernah melaporkan keberadaan dirinya di Malaysia kepada pejabat berwenang. Selama di Malaysia, Neneng pun mengganti namanya menjadi Cila.
"Cila itu Bu Neneng Sri Wahyuni," kata Yanti.
Menurut Yanti, selama di Malaysia, Neneng hanya melakukan kegiatan berupa antar jemput anak-anaknya ke sekolah. Pernah beberapa kali keluar rumah, namun Yanti mengaku tidak tahu urusan Neneng di luar rumah tersebut.
"Nggak tahu. Saya nggak pernah ikut," kata Yanti.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasan dan Azmi telah menyembunyikan keberadaan Neneng dan memasukan Neneng ke Indonesia dengan jalur tidak resmi agar Neneng yang sudah menjadi buronan sulit ditangkap oleh KPK dan Interpol.
"Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin.
Dalam uraiannya, Ahmad menjelaskan Hasan dan Azmi yang mengetahui keberadaan Neneng di Malaysia tidak melaporkan hal tersebut kepada Polisi Diraja Malaysia maupun Keimigrasian Malaysia.
Klik: