Cabuli Pasien, Perawat Maumere Jadi Tersangka
Fa, oknum perawat yang bertugas di RSUD TC Hillers Maumere ditetapkan menjadi tersangka gara-gara mencabuli seorang pasien operasi
Laporan Wartawan Pos Kupang, Okto Manehat
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Fa, oknum perawat yang bertugas di RSUD TC Hillers Maumere ditetapkan menjadi tersangka gara-gara mencabuli seorang pasien operasi asal Flores Timur, RS. Fa tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor.
Hal ini disampaikan Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan, SIK, melalui Kaur Bin Ops Reskrim Polres Sikka, Aiptu Sungkono kepada Pos Kupang (Tribunnews Network) di ruang kerjanya, Senin (14/1/2013).
Sungkono mengatakan, oknum perawat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya menjalani wajib lapor alias tidak ditahan.
Menurut Sungkono, berkas kasus tersebut telah dikirim ke kejaksaan dan polisi masih menunggu hasil penelitian jaksa. Sungkono mengakui, polisi bekerja keras untuk mengungkapkan kasus ini. Pasalnya, dalam tindakan visumnya terdapat dua versi.
"Hasil visum di Maumere menyatakan dia masih gadis. Sedangkan visum di Larantuka ditemukan robekan," jelas Sungkono.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Mapolres Sikka menyebutkan RS adalah pasien usus buntu yang menjalani operasi di RSUD Maumere tanggal 27 Oktober 2012 lalu. Usai operasi, menurut RS, seorang perawat berinisial Fa mengurusinya. Namun saat mengurusi bukannya melakukan tindakan medis tapi melakukan perbuatan tak terpuji dengan mencium keningnya dan (maaf) meremas-remas payudaranya.
RS mengaku sadar ketika ia merasa ada gesekan di payudaranya dilakukan oleh Fa. Pada Senin 5 November 2012 RS mendatangi Mapolres Sikka melaporkan aksi Fa di ruangan operasi. Laporan RS disikapi polisi dengan memeriksa perawat yang bertugas saat operasi dan dokter yang melakukan operasi.