Selasa, 7 Oktober 2025

Pejabat Lapas Purwakarta Sewakan Ponsel ke Narapidana

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memberikan sanksi pemindahan tugas, kepada seorang pejabat struktural di Lapas Purwakarta.

zoom-inlihat foto Pejabat Lapas Purwakarta Sewakan Ponsel ke Narapidana
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat memberikan sanksi pemindahan tugas, kepada seorang pejabat struktural di Lapas Purwakarta. Sebab, yang bersangkutan diketahui kerap menyewakan telepon selular (ponsel) kepada para narapidana.

"Jadi, di Lapas Purwakarta ada pejabat struktural yang menyewakan handphone pada narapidana. Kami sudah pindahkan dia dari jabatannya, dan dikenakan sanksi tingkat sedang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat I Wayan K Dusak di Bandung, Jumat (11/1/2013).

Menurut Dusak, penemuan kasus ini menunjukkan fungsi pengawasan di Lapas telah berjalan sebagaimana mestinya. Informasi tentang masalah ini diperoleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dari lapangan, dan ditindaklanjuti dengan sebuah operasi penertiban.

"Jangankan menyewakan handphone, narapidana kelihatan pakai handphone saja sudah pelanggaran," ujar Dusak.

Banyaknya narapidana yang masih leluasa menggunakan ponsel di penjara, tak hanya terjadi Purwakarta. Di Lapas Kelas II Cianjur, hal serupa sempat terjadi. Tahun lalu, sedikitnya 67 unit ponsel berbagai merek disita petugas lapas dari tangan para narapidana.

Namun, berbeda dengan di Lapas Purwakarta, di Lapas Cianjur, diduga kuat ponsel-ponsel tersebut diselundupkan melalui para pembesuk napi dengan berbagai cara.

Selain di Lapas Purwakarta, kata Dusak, di Lapas Banceuy pihaknya juga mendapati ada oknum pegawai yang diduga menjadi perantara untuk memasukkan narkoba ke dalam sel. Sang oknum kini telah diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved