Minggu, 5 Oktober 2025

Tuntutan Keyko Diduga Berbau Suap

"Biasa, kadang dalam kondisi seperti itu ngomongnya macem-macem," katanya.

zoom-inlihat foto Tuntutan Keyko Diduga Berbau Suap
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Laporan dari Musahadah wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dugaan suap mewarnai tuntutan terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko, Kamis kemarin (11/1/2013).

Isu itu dilontarkan rekan laki-laki Keyko yang selama ini cukup setia mendampingi Keyko selama menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri surabaya.

Saat mengantar Keyko ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) surabaya dia menuding jaksa telah menerima suap dari pihaknya.

"Sudah bayar jaksa, entah lebih atau masih kurang," kata rekan Keyko. Mendengar lontaran itu, Keyko menganggukkan kepala.

Rekan Keyko yang tak mau disebutkan namanya itu melontarkan informasi miring karena tuntutan Keyko dianggap terlalu berat.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya M Judhy Ismono mengaku tidak tahu masalah itu.
"Kalau seperti itu butuh pembuktian," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).

Diakui Judhy, isu suap itu memang sangat rawan dilontarkan ke jaksa. Apalagi jika tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan terdakwa.

"Biasa, kadang dalam kondisi seperti itu ngomongnya macem-macem," katanya.

Terkait tuntutan yang cukup ringan, Judhy beralasan memang unsur perdagangan orang (trafficking) di perkara itu tidak terbukti.

"Kenyataannya tidak ada paksaan, ancaman atau penjeratan utang oleh terdakwa kepada anak buahnya," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar, Bali.

Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Djauharul Fushus dan Nyoman Sugiharta menuntut Keyko 14 bulan penjara di sidang, Kamis (11/1).
Keyko, Perempuan berusia 34 tahun ini hanya dijerat dengan pasal mucikari (Pasal 296 KUHP). Sementara pasal perdagangan orang (trafficking) yang ancaman hukuman minimal tiga tahun tidak bisa dibuktikan jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa memastikan Keyko  sengaja memudahkan berbuat cabul dengan orang lain.

Hal itu dilakukan dengan meminta para pekerja seks komersial (psk) yang masuk dalam jaringan kontak blackberry nya untuk melayani tamu sesuai dengan domisili psknya.

Ini berdasarkan pengakuan Glegasa Yusi Novitasari, PSK yang ditangkap polisi usai melayani tamu di salah satu hotel Jalan Diponegoro.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved