Operasi 15 Tambang Sudah Tahun Lalu Dihentikan
15 tambang dari 56 tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkot Samarinda sudah tidak boleh beroperas
Laporan Wartawan Tribun kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Ternyata, sejak tanggal 15 Desember 2012 kemarin 15 tambang dari 56 tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkot Samarinda sudah tidak boleh beroperasi alias dihentikan sementara.
Pasalnya, berdasarkan evaluasi penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) tahun 2010-2013, ke-15 perusahaan belum melaksanakan kewajibannya. Hal ini terungkap dalam hearing antara Dinas Pertambangan (Distamben) Samarinda dengan Komisi III DPRD Samarinda.
Bukan hanya melanggar aturan, penempatan jamrek ini sangat penting sebagai bentuk jaminan dan adanya komitmen perusahaan mereklamasi lahan yang sudah selesai ditambang. Dari sini perlu dipertanyakan komitmen tambang mereklamasi karena dana jamrek inipun dipegang masing - masing IUP, Distamben hanya menerima laporan bahwa dan jamrek sudah ditempatkan.
Bila hingga akhir Februari 2012 mendatang tidak juga melunasi, maka IUP ke 15 perusahaan bisa saja dicabut. Sementara itu, 30 pemegang IUP juga sudah membayar namun belum melunasi total jamreknya. Bila masih juga tidak melunasi, ke 30 IUP juga terancam dihentikan sementara.
"15 IUP sudah dihentikan sementara sejak 15 Desember kemarin. 30 IUP diberi peringatan, bila sampai tanggal 15 Januari 2013 dia belum menempatkan jamreknya maka akan dihentikan sementara. 30 IUP ini sudah selesai menempatkan jamreknya tahun - tahun lalu, 2013 saja yang belum. Begitu menempatkan, boleh beroperasi dan selama belum tidak bisa beroperasi," kata Kepala Distamben Samarinda Hery Suryansyah.
IUP Yang Dihentikan Sejak 15 Desember 2012 :
*CV Bara Energi Kaltim
*PT Buana Rizky Armia Sungai Siring
*CV Bukit Pinang Abadi
*PT Dunia Usaha Maju
*PT Energy Cahaya Industritama
*KSU Gelinggang Mandiri
*PT Graha Benua Etam
*PT Indocal Prima Jaya
*KSU Mahatidana
*CV Mutiara Etam Coal
*PT Panca Prima Mining
*CV Puang Cakrabuana
*CV Tampaure Jaya Mandiri Coal
*PT Transisi Energy Satunama (I)
*CV Tunaggal Firdaus Kaltim
Sumber : Distamben Samarinda.
Baca Juga :
- Jubir IA: Agus Jangan Lecehkan Rakyat Miskin 8 menit lalu
- Tak Perlu Takut Jujur Soal PD PAU 14 menit lalu
- Seorang Santri Ditemukan Gantung Diri 17 menit lalu