Senin, 6 Oktober 2025

Mastel Surati Presiden SBY Minta Hentikan Kasus IM2

Keprihatinan terhadap diteruskannya perkara PT Indosat Mega Media (IM2) terus mengalir

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Mastel Surati Presiden SBY Minta Hentikan Kasus IM2
googleimage

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keprihatinan terhadap diteruskannya perkara PT Indosat Mega Media (IM2) terus mengalir. Setelah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melayangkan surat keprihatinan kepada Presiden Susilo Bambany Yudohoyono, kini giliran Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang mengirimkan surat keprihatinan serupa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mastel adalah wadah asosiasi-asosiasi di industri telekomunikasi, operator telekomunikasi dan penyiaran, dan para profesional di industri telekomunikasi.

Dalam surat dengan nomor 001/MASTEL-KU/i/2013 tertanggal 7 Januari 2013 tersebut, Mastel meminta Presiden SBY menghentikan perkara tuduhan penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya Indosat Mega Media (IM2).

“Kami menganggap bahwa penggunaan kekuasaan secara keliru oleh Kejaksaan Agung di dalam kasus IM2 berpotensi menimbulkan dampak yang mengganggu terhadap laju pertumbuhan layanan jasa telekomunikasi, ketidakpastian hukum di bidang investasi dan menghambat laju pembangunan jaringan dan aksesibilitas telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan nasional yang penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, dakam rilisnya kepada Tribunnews, Jumat  (11/1/2013).

Keprihatinan Mastel didasarkan pada beberapa hal. Pertama, sikap Kejaksaan Agung yang memidanakan perjanjian bisnis antara Indosat-IM2 semata-mata didasarkan pada laporan Denny A.K yang tujuannya adalah memeras PT Indosat, Tbk. Denny A.K yang mengatasnamakan Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI), saat ini sudah dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan hukuman selama 16 bulan karena terbukti melakukan pemerasan yang berkaitan dengan salah satu kasus yang dilaporkannya kepada pihak Kejaksaan.

Kedua, perjanjian bisnis yang dilakukan antara IM2 dengan Indosat adalah model/praktek bisnis yang umum (common practice) di bidang telekomunikasi, yang juga dilakukan oleh lebih dari 200 perusahaan yang sejenis dengan IM2.

Ketiga, Kejaksaan Agung dalam memproses pengaduan/kasus ini tidak mempertimbangkan pandangan dan pendapat, antara lain dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI selaku Regulator dan Pembuat/Penanggung Jawab Kebijakan di bidang informatika yang secara tegas menyatakan bahwa kerja sama antara IM2 dengan Indosat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sebagaimana telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI melalui surat No.T 684/M.KOMINFO/KU.04.01/11/12 tanggal 13 November 2012, yang juga ditembuskan kepada Bapak Presiden RI.

Menurut Mastel, sikap Kejaksaan Agung sebagaimana tersebut di atas, membuat para pelaku industri menjadi kehilangan pegangan (gamang/ragu-ragu).

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved