Di Sulawesi Utara Orang Mabuk Bisa Masuk Penjara
Polda Sulawesi Utara (Sulut) akan lebih galak lagi terhadap orang mabuk.
Laporan wartawan Tribun Manado, Arthur Rompis
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) akan lebih galak lagi terhadap orang mabuk. Pada akhir 2012, para pembawa sajam diancam dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kini, giliran orang mabuk yang diancam undang-undang dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sebelumnya, polisi hanya dapat menahan pemabuk selama 1 kali 24 jam.
Kapolda Sulut Brigjen Dicky Atotoy melalui Kabid Humas Polda Sulut AKBP Denny Adare menyatakan, orang mabuk yang membuat onar bisa kena undang-undang itu.
"Bisa kena, selain pembawa sajam," katanya kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network), Kamis (10/1/2012) di Mapolda Sulut.
Orang mabuk dan pembawa sajam bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi, hingga sanksi hukum yang berlaku bagi pembawa sajam, akan berlaku pula bagi orang mabuk.
"Biasanya yang bawa sajam, juga mabuk," imbuh Denny.
Meski begitu, penerapan undang-undang akan dilakukan menurut situasi dan kondisi setiap daerah, yang mungkin berbeda.
Kapolda juga sudah menginstruksikan para Kapolres dan Kapolsek, untuk menggencarkan razia kembar (sajam dan miras) di masing-masing wilayah. Beda wilayah, beda pula karakter, hingga para Kapolsek dituntut bijak mengaplikasi kebijakan itu.
"Mereka yang paling tahu wilayah masing-masing," ucap Denny.
Kapolda Sulut Brigjen Dicky Atotoy beberapa waktu lalu menyatakan, inovasi akan dilakukan agar program brenti jo bagate (berhenti mabuk-mabukan) lebih menggigit di tahun keduanya.
Inovasi itu menyangkut razia yang dipergiat, dan sanksi hukum yang keras bagi orang mabuk. Meski begitu, sisi lembut dari program ini tak serta merta ditinggalkan.
"Inti program ini adalah menyadarkan masyarakat, akan lebih banyak pamflet lagi yang ditempelkan di warung-warung penjual cap tikus, agar yang minum merasa malu," tutur Dicky. (*)