Satpol PP Kerahkan 300 Personel Bongkar 36 Warung Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandung mengerahkan 300 personel untuk membongkar
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandung mengerahkan 300 personel untuk membongkar 36 warung yang berada di sepanjang tepi trotoar Jalan Dayang Sumbi, Kamis (10/1/2013).
Jumlah tersebut termasuk petugas dari TNI, dinas pemadam kebakaran, dan aparat kepolisian yang turut mengamankan sekitar lokasi yang tidak saja dipadati oleh para pemilik warung yang sibuk memindahkan barang-barang. Tapi juga masyarakat yang ingin melihat dari dekat.
"Anggota kami kerahkan membongkar semua warung ini. Kami angkut pakai 8 truk dan satu beko. Pembongkaran ini sudah kami informasikan jauh-jauh hari. Para pemilik warung sudah tahu dan bangunan ini melanggar peraturan pemerintah daerah," ujar Kepala Bidang Operasional Sat Pol PP Kota Bandung, Kurnaedi di lokasi kejadian.
Baca juga:
- Disesalkan, Kenaikan Tarif Melahirkan di Bandung
- Erni-Syamsul Deklarasi di Situ Ciburuy
- Rumah Sakit Bersalin Menjadi Institusi Sosio-Ekonomis
- Ketika Mami Papi Memilih Kepengurusan Paguyuban Mucikari