Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Angelina Sondakh Genggam Tasbih Dengarkan Vonis

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie terlihat tegas menghadapi pembacaan

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Angelina Sondakh Genggam Tasbih Dengarkan Vonis
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Angelina Sondakh

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie terlihat tegas menghadapi pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013) siang ini.

Politikus Partai Demokrat itu terlihat tenang saat memasuki pengadilan. Angie akan mendengarkan putusan hakim atas kasus dugaan penerimaan suap pepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional yang menjeratnya.

Putri Indonesia 2001 itu tampak membawa tasbih "kesayangan"-nya sejak memasuki Gedung Pengadilan Tipikor hingga duduk di ruang persidangan, menunggu sidang dimulai. Saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Angie mengaku siap menghadapi pembacaan vonis hakim.

"Saya percayakan kepada Tuhan. Insya Allah akan menjawab semua," katanya.

Penampilan Angie pun tampak anggun seperti biasanya. Dia memakai atasan kemeja berwana putih yang dipadu dengan celana bahan yang juga berwarna putih. Rambut panjang Angie dibiarkan terurai.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di ruangan persidangan, Angie didampingi ayahnya, Lucky Sondakh dan pengacaranya, Teuku Nasrullah. Dia terlihat berbincang dengan kedua pendampingnya itu sambil tetap memegang tasbih. Kepada wartawan, Teuku Nasrullah sempat mengatakan kalau Angie tengah mempersiapkan mentalnya.

"Menghadapi vonis ya harus menyiapkan mental klien karena siapa pun saat akan menghadapi putusan keadilan, mengalami stres, beban batin, caranya ya dia harus tawakal. Itu yang saya sarankan terus kepada Angie," ucap Nasrullah.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved