Selasa, 7 Oktober 2025

RSBI Dibubarkan

PGRI Nilai RSBI Tak Perlu Dihapuskan Seluruhnya

Ketua PGRI Balikpapan Sri Haryatmo mengungkapkan secara pribadi ia adalah salah satu orang yang menyesali

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto PGRI Nilai RSBI Tak Perlu Dihapuskan Seluruhnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah praktisi pendidikan yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap saat menggelar unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/1/2013). Sehubungan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Jawa Barat menyatakan sikap agar seluruh sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang ada di Jabar dibubarkan dan dikembalikan ke sekolah reguler, karena sekolah RSBI telah memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan, serta telah bertentangan dengan UUD 1945. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN,-Ketua PGRI Balikpapan Sri Haryatmo mengungkapkan secara pribadi ia adalah salah satu orang yang menyesali adanya keputusan pembubaran RSBI ini.

Pasalnya selama ini biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan sekolah rintisan intenasional terbilang tidak sedikit, dan dengan adanya pembubaran maka biaya tersebut terkesan mubazir.

"Kalau menurut saya biaya yang dikeluarkan mubazir. karena Kementrian Pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan dana," katanya.

Seharusnya MK tidak serta merta mengeluarkan keputusan itu dan lebih mmilih jalan rasional dengan menutup sebagian sekolah berstatus RSBI yang saat ini prestasinya dinilai tak mengalami peningkatan.

Meski kemduian hal itu tentu saja berdampak berkurangnya sekolah RSBI di daerah-daerah seperti di Kaltim, namun hal itu dianggapnya sebagai suatu yang wajar, karena jika tak mampu menyadang status lebih baik dikembalikan ke sekolah biasa

Apalagi pada dasarnya bentuk sekolah ini adalah rintisan menuju sekolah Internasional, yang artinya ujicoba semata, maka sah-sah saja jika kemudian dilakukan penutupan kepada sekolah yang tak mampu naik peringkat menjadi berstandar Internasional.

Namun untuk sekolah yang sudah mampu menyandang predikat itu statusnya tetap berjalan seperti biasa walau mungkin nantinya di Indonesia hanya ada sekitar 5 atau 10 sekolah dengan status RSBI.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved