Senin, 6 Oktober 2025

Oknum PNS Pengedar SK Palsu Akan Disanksi

Inspektorat Pringsewu telah memanggil sejumlah orang yang telah memiliki foto kopi SK PNS palsu tersebut.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Oknum PNS Pengedar SK Palsu Akan Disanksi
Oknum PNS Pengedar SK Palsu Akan Disanksi

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG.-Inspektorat Pringsewu telah memanggil sejumlah orang yang telah memiliki foto kopi SK PNS palsu tersebut. Menurut Kepala Inspektorat Pringsewu Zulkifli, dari pemanggilan itu pihaknya baru sebatas menanyakan sumber  SK tersebut berasal.

“Sudah diproses, orang-orangnya dimintakan keterangan. Tapi, kami harus pelan-pelan supaya mau ngomong,” ujarnya, Rabu (9/1/2013). Dia mengatakan jika memang ada unsur pidana oleh oknum PNS di Pemkab Pringsewu, itu sudah ranahnya penegak hukum.

Sementara Inspektorat, hanya menerapkan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Sanksinya mulai dari disiplin ringan hingga berat karena telah merusak wiabawa PNS,” ungkap Zulkifli.(dik)

Baca  Juga :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved