Oknum PNS Pengedar SK Palsu Akan Disanksi
Inspektorat Pringsewu telah memanggil sejumlah orang yang telah memiliki foto kopi SK PNS palsu tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG.-Inspektorat Pringsewu telah memanggil sejumlah orang yang telah memiliki foto kopi SK PNS palsu tersebut. Menurut Kepala Inspektorat Pringsewu Zulkifli, dari pemanggilan itu pihaknya baru sebatas menanyakan sumber SK tersebut berasal.
“Sudah diproses, orang-orangnya dimintakan keterangan. Tapi, kami harus pelan-pelan supaya mau ngomong,” ujarnya, Rabu (9/1/2013). Dia mengatakan jika memang ada unsur pidana oleh oknum PNS di Pemkab Pringsewu, itu sudah ranahnya penegak hukum.
Sementara Inspektorat, hanya menerapkan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Sanksinya mulai dari disiplin ringan hingga berat karena telah merusak wiabawa PNS,” ungkap Zulkifli.(dik)
Baca Juga :
- Empat Anggota DPRD Yogya Mundur dari Demokrat 15 menit lalu
- Hanya 19 Persen UMKM Pinjam Bank 31 menit lalu
- 2 Tersangka Penculik Tuan Baron Diamankan Polisi 33 menit lalu
- Parkir Sembarangan di Bandara Juanda Ban Digembok 43 menit la