RSBI Dibubarkan
Kepala Dikmenof Bantul Belum Copot Plang RSBI
Kepala Dinas Pendidikan Menengah Atas dan Non Formal (Dikmenof) Bantul menyatakan, tidak akan serta merta mencopot plang empat sekolah
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (8/1/2013) kemarin, praktis Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) resmi dibubarkan.
Menanggapi putusan ini, Kepala Dinas Pendidikan Menengah Atas dan Non Formal (Dikmenof) Bantul menyatakan, tidak akan serta merta mencopot plang empat sekolah RSBI setingkat SMA yang ada di bawah naungannya.
"Ya tidak serta merta akan saya copot plangnya. Kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbud," ujar Kepala Dinas Pendidikan Menengah Atas Dan Non Formal (Dikmenof) Bantul, Masharum saat dihubungi Tribun Jogja (Tribunnews Network), Rabu (9/1/2013).
Sementara ini, pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi berkaitan dengan adanya putusan MK tersebut.
"Besok baru akan kita kumpulkan seluruh Kepala Sekolah di SMA 1 Bantul, untuk kita sosialisasi terkait putusan MK tersebut," jelasnya.