Minggu, 5 Oktober 2025

RSBI Dibubarkan

DPK Balikpapan Bersyukur RSBI Dibubarkan

disambut baik oleh sebagian kalangan pendidikan di Balikpapan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto DPK Balikpapan Bersyukur RSBI Dibubarkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah praktisi pendidikan yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap saat menggelar unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/1/2013). Sehubungan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Jawa Barat menyatakan sikap agar seluruh sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang ada di Jabar dibubarkan dan dikembalikan ke sekolah reguler, karena sekolah RSBI telah memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan, serta telah bertentangan dengan UUD 1945. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN,-Keluarnya keputusan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh sebagian kalangan pendidikan di Balikpapan.

Mereka menganggap apa yang dilakukan oleh MK tersebut adalah suatu yang wajar karena memang keberadaan sekolah berstatus RSBI sudah sejak lama mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Seperti diungkapkan oleh Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Balikpapan Subiyanto dirinya merupakan salah satu orang yang merasa bersyukur atas keputusan pembubaran RSBI ini, apalagi ia juga merupakan salah satu individu yang tergabung dalam pengajuan gugatan ini.

Ia menilai keberadaan RSBI yang sudah berjalan sejak sekian lama merupakan salah satu cara dari Pemrintah untuk mengkotak-kotakan sekolah berdasarkan statusnya, padahal jika mereka beralasan untuk menaikan kualitas mengapa kemudian harus melakukan perbedaan antara satu sekolah dengan lainnya.

"Kebetulan saya yang tergabung dalam yang menantang karena kita memandang kalau ingin mendongkrak kualitas kenapa harus memaksakan RSBI yang diakui atau tidak merupakan pengkotak-kotakan sekolah," katanya.

Dari hal tersebut secara tidak langsung Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang mencetuskan program ini telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 tentang hak dan kewajiban menjalankan pendidikan.

Diluar dari itu Subiyanto juga menyoroti besarnya anggaran yang dikucurkan Kementrian kepada sekolah bertatus RSBI di seluruh Provinsi.

Kucuran dana APBN yang diberikan setiap tahunnya kepada sekolah RSBI secara tidak langsung juga menciptakan dikotomi-dikotomi dan mematikan kesempatan sekolah-sekolah lain untuk berkembang dan mencetak prestasi.

Baca Juga :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved