PPATK Akui Perbedaan Metodologi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan terjadi perbedaan metodologi dalam penghitungan Biaya Penyelenggaraan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan terjadi perbedaan metodologi dalam penghitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) kementerian agama (Kemenag).
M. Yusuf, kepala PPATK, mengatakan Kemenag menyampaikan bahwa total dana setoran awal per posisi 19 Desember 2012 setelah dikurangi biaya operasional dan ditambah nilai manfaat adalah sebesar kurang lebih Rp 48.700.000 yang akan diaudit BPK RI.
PPATK sendiri setelah melakukan pemeriksaan kepada 27 Bank Penerima Setoran (BPS) dan menghitung dana setoran awal terkait dengan BPIH untuk periode 2004 - 2011 sebesar kurang lebih Rp 80 triliun.
"Nilai ini adalah nilai gross tanpa menambahkan nilai manfaat dan mengurangi pengeluaran yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan ibada haji. Perhitungan yang dilakukan oleh PPATK didasarkan pada pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang)," ujar M. Yusuf saat menggelar konferensi pers dengan Kemenag yang diikuti tribunnews.com, di kantornya, Senin (7/1/2013).
Hari ini, PPATK dengan Kemenag memang mengadakan pertemuan untuk mendapartkan persamaan persepsi dan upaya perbaikan terkait pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji.
"Kemenag RI dan PPATK akan meningkatkan kerja sama dalam pencegahan korupsi dan Tindak Pidanap Pencucian Uang (TPPU) atas dasar MoU (Nota kesepahaman) yang telah ditandatangani Kepala PPATK dan Irjen Kemenag RI pada bulan Desember 2012," kata Yusuf.
Dalam pertemuan hari ini, PPATK dihadiri oleh M. Yusuf (Kepala PPATK), Agus Santoso (wakil kepala PPATK), Anggito Abimanyu (Dirjen PHU Kemenag RI), Moch. Jasin (Irjen Kemenag RI).
Klik: