Dispensasi eKTP Karimun Hingga 31 Oktober 2013
Program dispensasi perekaman data e‑KTP (KTP elektronik) di Kabupaten Karimun kembali diperpanjang hingga

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN ‑ Program dispensasi perekaman data e‑KTP (KTP elektronik) di Kabupaten Karimun kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2013. Dengan perpanjangan dispensasi ini, maka masyarakat yang akan merekam data e‑KTP masih bebas biaya administrasi seperti yang diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi daerah.
"Masa dispensasi e‑KPT diperpanjang lagi sampai 31 Oktober 2013. Selama masa dispensasi ini masyarakat belum dikenakan tarif ganti ongkos pembuatannya," kata Kepala Bagian Humas Setkab Karimun, Muhammad Yosli kepada Tribun, kemarin.
Yosli mengatakan pertengahan Januari ini e‑KTP hasil perekaman 2012 sudah bisa dibagikan ke penduduk. "Sudah dijadwalkan pertengahan bulan ini (Januari), e‑KTP hasil perekaman tahun lalu akan dibagikan," katanya.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun, Syahimi menjelaskan angka partisipatif masyarakat sudah lumayan membaik. Terlihat dari catatan per 31 Desember 2013, penduduk yang sudah merekam data e‑KTP sudah mencapai 79,15 persen.
"Totalnya mencapai 137.097 jiwa, atau sekitar 79,15 persen dari jumlah penduduk wajib KTP," jelas Syahimi.
Syahimi memaparkan jumlah penduduk terbesar dan yang juga terbesar merekam e‑KTP di antaranya Kecamatan Meral dengan jumlah 28.797. Diikuti Kecamatan Karimun 24.988, Kundur 22.366,Tebing 144458, Kundur Utara 12.272, Moro 11.522, Kundur Barat 11.150, Buru 6.759 dan Durai sebanyak 3.785 jiwa. (Tribun Batam/msa)
Baca juga:
- Antre Tiga Jam Sebelum SPBU Buka
- Bujang Gadis Jambi Gangnam Style di Depan Gubernur
- Lukah Gilo Bungkam Penonton Pawai
- Mobil Logistik Petani Jambi Dilempari Bom Molotov