Jumat, 3 Oktober 2025

Batalkan Tiket Penumpang Air Asia Kena Denda Rp 50 Juta

Mahamah Agung memerintahkan r PT Indonesia Air Asia untuk membayar Rp 50 juta (US $ 5.181) baik kepada pelanggan Boedi Wibowo

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Batalkan Tiket Penumpang Air Asia Kena Denda Rp 50 Juta
Blomberg
Teknisi Air Asia saat memeriksa kondisi pesawat

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA –Mahamah Agung memerintahkan r PT Indonesia Air Asia untuk membayar Rp 50 juta (US $ 5.181) baik kepada pelanggan Boedi Wibowo untuk secara sepihak membatalkan tiket nya hari sebelum tanggal keberangkatan pada tahun 2008.

Majelis hakim, yang terdiri dari Abdurrahman, Sofyan Sitompul dan Habiburrahman, menolak banding Air Asia dan membacakan vonis pada 22 November memerintahkan maskapai penerbangan untuk membayar denda, menurut pernyataan di website Mahkamah Agung resmi pada hari Rabu.

Juru Bcara Air Asia Audrey Progastama mengatakan pada hari Kamis bahwa pengacara perusahaan masih membahas putusan.

"Intinya, kami akan mematuhi hukum yang berlaku," katanya seperti yang dilansir The Jakarta Post

Kasus ini terjadi ketika Boedi, seorang dosen universitas, terlambat untuk sebuah seminar di Yogyakarta karena tiketnya dari Jakarta ke Yogyakarta telah dibatalkan oleh maskapai penerbangan sehari sebelum keberangkatannya dijadwalkan pada Desember 2008.

Boedi, yang merasa reputasinya telah ternoda karena keterlambatannya, memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap Air Asia, menurut pengacaranya, David Tobing.

Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya memutuskan bahwa pembatalan sepihak telah melanggar peraturan Kementerian Perhubungan dan Perlindungan Konsumen hukum, yang Air Asia mengajukan banding.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved