Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Pengacara Akan Pantau Penahanan Dendy di Rutan Guntur
Erman Umar, pengacara Dendy Prasetya, tersangka kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kemenag

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erman Umar, pengacara Dendy Prasetya, tersangka kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kemenag, segera mengajukan surat perpindahan Rutan untuk kliennya.
Hal itu, direalisasikan jika di Rutan Guntur KPK, tempat Dendy ditahan membuat kliennya menjadi sulit melakukan pengobatan.
"Ya kami akan tes dulu. Kami lihat dulu apakah di sana (Rutan Guntur) membuat dia (Dendy) sulit melakukan pengobatan atau tidak. Kalau sulit kami mau dipindahkan di Rutan lain seperti Cipinang" kata Erman kepada Tribunnews.com dan wartawan lainnya seusai menemani Dendy menjalani pemeriksaan, Jumat (4/1/2013) petang.
Dendy sendiri saat ini, kata Erman, seharusnya masih membutuhkan perawatan yang intensif akibat kecelakaan yang dialaminya beberapa bulan lalu. Sedikitnya, ada tujuh penyambung tulang (pen) yang masih bersarang di kaki kanannya.
"Sekitar tujuh pen lagi di kakinya," kata Erman.
Pantauan Tribunnews.com, saat Dendy keluar kantor KPK, masih menggunakan kursi roda. Ketika hendak masuk ke dalam mobil tahanan, Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia itu dibantu oleh dua orang pengacaranya.
Di waktu bersamaan, Zulkarnaen Djabar, ayah Dendy juga merampungkan pemeriksaannya di kantor KPK. Keduanya pun dikatakan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, talah merampungkan berkas penyidikan (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.
"Iya rencananya hari ini P21, dilimpahkan ke proses penuntutan. Ada waktu 14 hari untuk proses penuntutan baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima suap sedikitnya lebih dari sepuluh miliar rupiah, untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.
Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.