Polres Magelang Kota Sita Puluhan Botol Miras Impor
Jajaran Polres Magelang Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) impor.

Laporan Wartawan Tribun Yogya / M Huda
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – Jajaran Polres Magelang Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) impor. Miras tersebut disita dari Dwi Haryanto atau Lebah (27) warga Paten Gunung, Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Kahumas Polres Magelang Kota, AKP Murjito mengatakan, total miras import yang berhasil disita ada 26 botol terdiri dari berbagai merek seperti Chivas Regal, Martel, Gordon’s dan lain-lain. Dari keterangan Dwi Haryanto, miras tersebut diperoleh dari seorang distributor yang berada di Salam Kanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
“Dari penuturan pelaku, dia telah menjualnya selama enam bulan ini di Kota Magelang,” katanya, Senin (31/12/2012).
Kemudian, dalam Operasi Lilin Candi 2012 ini, lanjut Murjito, Dwi tertangkap di rumahnya di Kampung Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, pada Sabtu (29/12/2012), tanpa ada perlawanan.
“Saat ini sementara dia tidak ditahan, melainkan harus wajib lapor ke Mapolres. Dia telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2002 tentang minuman keras, dan diancam sanksi penahanan selama enam bulan da denda Rp 5 juta,” tandasnya.
Ia menambahkan, selama tahun 2012, penemuan miras import ini adalah yang pertama di wilayah hukum Polres Magelang Kota.(*)
Baca Juga :
- Kapal Antrean Sandar Hingga 1,5 Jam 5 menit lalu
- Guru Protes Tunjangan Dikelola PGRI 11 menit lalu
- Ratusan Wisatawan Antri di Pelabuhan Ulee Lheu 17 menit lal