7 Polisi Medan Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Sepanjang tahun 2012, ada 7 orang polisi yang diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat
Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepanjang tahun 2012, ada 7 orang polisi yang diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Beno P Sidabutar, Sabtu (29/12/2012).
Dikatakannya, ketujuh polisi yang dipecat yakni, Bripda Sarma Siahaan, Aiptu Togar Simanjuntak, Bripda Muhammad Aldi Yanuar, Brigadir Toni Hasian, Bripka Anthony Pasaribu, AKP Lodewijk Siahaan, Iptu Erwin Panjaitan.
Sedangkan tiga personil polisi yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2011, yakni, Bripda Teni Roy Maruhut Hutapea, Ipda Frantony Panjaitan, dan Brigadir Dian Handika.
Kepala Seksi (Kasi) Profesi Pengamanan (Propam) Polresta Medan ini mengatakan, pada 2012 ada satu polisi yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yakni AKP Lodewijk Siahaan.
"AKP Lodewijk dikenakan pasal KHUPidananya sebagai pemakai, karena barang bukti ditemukan dari tersangka hanya 1 paket kecil sabu-sabu saja," kata Beno, Sabtu.
Dikatakannya, pihak Polsekta Patumbak pernah menangkap dua kurir sabu-sabu dan melakukan pengembangan bandar besarnya. Dan saat melakukan penggerebekan, ternyata yang digrebek rumah AKP Lodewijk Siahaan dan saat digrebek mantan Kasat Sabara ini berhasil lolos.