Pendidikan Kota Bandung Jalan di Tempat
Kebijakan pendidikan pemerintah Kota Bandung tahun 2012 harus dinamakan sebagai kebijakan yang "berjalan di tempat
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Kebijakan pendidikan pemerintah Kota Bandung tahun 2012 harus dinamakan sebagai kebijakan yang "berjalan di tempat'. Sebutan ini pantas diberikan karena pada tahun tidak ada perubahan kebijakan pendidikan yang berarti. Pemerintah kota Bandung hanya mengulang-ulang kebijakan dan program tahun-tahun sebelumnya. Termasuk mengulangi kelemahan dan pelanggaran yang sebenarnya sudah sering dikritik pada tahun-tahun sebelumnya.
Demikian diungkapkan, Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung, Fridolin Berek, pada acara Jumpa Pers Refleksi Pendidikan Kota Bandung di Gedung Indonesia Menggugat, Senin (24/12/2012).
Menurutnya, selama bertahun-tahun Pemerintah Kota Bandung telah mengabaikan amanah dari Undang undang No 20 Tahun 2003 tengtang Sistem Pendidikan Nasional yang antara lain secara jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk memenuhi hak tenaga pendidik dan kependidikan, mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta memfasilitasi peran serta masyarakat.
"Dan pemenuhan kewajiban tersebut menjadi penting karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan kelompok kepentingan di bidang pendidikan. Dan kenyataannya, sampai akhir tahun 2012 ini kita masih melihat gambaran dari kebijakan pendidikan kota Bandung yang jalan di tempat," katanya. (tif)
Baca Juga :
- Arus Lalu Lintas Bandung-Lembang Padat 21 menit lalu
- Kapolda Lampung Tinjau Pos Pengamanan Operasi Lilin 35 menit lalu
- Penjual Pisang Epe' Serbu Sekretariat Garuda 49 menit lalu